Kinerja DPR Sepanjang 2025: Legislasi Minim Transparansi, Fungsi Pengawasan Lemah
NU Online · Selasa, 30 Desember 2025 | 21:30 WIB
Mufidah Adzkia
Kontributor
Jakarta, NU Online
Indonesia Parliament Center (IPC) menilai kinerja DPR RI sepanjang 2025 masih menyisakan berbagai persoalan mendasar. Mulai dari proses legislasi yang minim transparansi, fungsi pengawasan yang lemah, hingga kecenderungan parlemen lebih sibuk mengurus kepentingan internal dibanding agenda publik.
Hal tersebut disampaikan Peneliti IPC Choris Satun Nikmah dalam Diskusi Publik Catatan Akhir Tahun Kinerja DPR RI 2025 bertema Menguatnya Fenomena Powerless Parliament yang diselenggarakan secara daring oleh IPC, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemantauan selama satu tahun terakhir menunjukkan pola masalah yang berulang dalam kerja-kerja DPR. Menurutnya, isu transparansi masih menjadi catatan utama, terutama sulitnya publik mengakses dokumen legislasi serta absennya siaran langsung rapat DPR pada sejumlah momentum penting.
“Dari hasil pemantauan kami, masih banyak aspek yang perlu diperbaiki, baik secara internal kelembagaan maupun secara fungsional. Salah satunya soal transparansi, termasuk siaran langsung rapat DPR di Youtube yang kerap tidak tersedia,” ujar Choris.
IPC juga menyoroti sejumlah produk legislasi kontroversial yang disahkan DPR sepanjang 2025. Pada awal tahun, DPR mengesahkan beberapa undang-undang yang menuai kritik publik, seperti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), revisi Undang-Undang TNI yang mengakomodasi perpanjangan usia pensiun serta perluasan peran TNI di ranah sipil, hingga revisi Undang-Undang BUMN terkait pengelolaan investasi pemerintah.
Selain itu, pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga dinilai sarat dinamika. RUU tersebut mengalami tarik-ulur pembahasan sebelum akhirnya disahkan pada rapat paripurna terakhir masa sidang, setelah sebelumnya beberapa kali mengalami penundaan.
Di sisi lain, DPR juga dihadapkan pada isu efisiensi anggaran di awal pemerintahan baru. Choris mempertanyakan apakah kebijakan tersebut benar-benar mencerminkan efisiensi, atau sekadar pemotongan anggaran tanpa perubahan struktur APBN. Pasalnya, sebagian besar anggaran yang dipangkas justru dialihkan ke program-program prioritas pemerintah.
“Pemotongan anggaran kementerian dan lembaga cukup besar dan dialihkan ke program mercusuar. Pertanyaannya, di mana posisi DPR dalam memastikan kebijakan ini akuntabel?” kata Choris.
Ia juga mengkritik munculnya peristiwa joget dalam rapat DPR di tengah isu efisiensi anggaran. Peristiwa tersebut dinilai tidak etis dan sempat viral di media sosial. Pada saat yang sama, DPR justru mendorong peningkatan tunjangan dan fasilitas anggota dewan, yang memicu kemarahan publik.
Menurutnya, kondisi ini memperlihatkan paradoks kinerja DPR. Di satu sisi, parlemen dihadapkan pada tuntutan publik yang besar. Namun di sisi lain, DPR masih berkutat pada kepentingan internal. Situasi ini menimbulkan pertanyaan apakah DPR semakin kuat atau justru kian melemah dalam konfigurasi kekuasaan saat ini.
Choris menegaskan bahwa kekuatan parlemen tidak dapat diukur semata-mata dari jumlah undang-undang yang disahkan. Ia merujuk pada kajian komparatif parlemen di Eropa Barat yang menunjukkan bahwa kekuatan parlemen juga ditentukan oleh fungsi pengawasan, penganggaran, serta seleksi jabatan publik.
“Kita tidak bisa menilai DPR hanya dari kuantitas legislasi. Kalau ukurannya hanya jumlah undang-undang, hasilnya akan bias,” ujarnya.
Dalam konteks legislasi, IPC mencatat bahwa dari 41 RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan lima RUU kumulatif terbuka, DPR hanya mengesahkan sembilan RUU inisiatif serta 12 RUU kumulatif terbuka. Namun, yang menjadi sorotan utama bukan semata capaian angka, melainkan proses pembahasan yang dinilai terburu-buru dan minim partisipasi publik yang bermakna.
IPC juga menemukan praktik yang disebut sebagai pinjam tangan legislasi, yakni ketika DPR mengesahkan RUU yang lebih mencerminkan kepentingan pemerintah dibanding kepentingan publik. Akibatnya, sejumlah RUU yang berpihak pada kelompok rentan justru terabaikan.
“RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sudah mandek selama 21 tahun, RUU Masyarakat Adat selama 13 tahun, hingga RUU lingkungan dan kehutanan tidak kunjung diselesaikan, padahal dampak krisis iklim semakin nyata,” kata Choris.
Selain fungsi legislasi, fungsi anggaran DPR juga bermasalah. IPC mencatat pemangkasan anggaran terbesar justru terjadi pada mitra Komisi V, termasuk BMKG yang dipangkas hingga 50,18 persen dan Basarnas sebesar 32,62 persen. Pemangkasan tersebut dinilai tidak proporsional di tengah meningkatnya frekuensi bencana alam.
Dalam fungsi pengawasan, IPC menemukan banyak rapat pengawasan DPR justru dilakukan secara tertutup dan bersifat reaktif. Hak-hak konstitusional DPR, seperti interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, jarang digunakan untuk merespons isu-isu besar, seperti bencana ekologis atau persoalan dalam program Makan Bergizi Gratis.
Sementara itu, peneliti IPC lainnya, Ichwanul Reza, memaparkan temuan kuantitatif terkait pola pembahasan dan praktik kerja DPR selama periode pemantauan. Ia menjelaskan bahwa komposisi pihak yang dilibatkan dalam pembahasan undang-undang masih didominasi oleh kementerian dan lembaga pemerintah.
Ichwanul menyebutkan, sekitar setengah dari seluruh pihak yang diundang DPR dalam pembahasan undang-undang berasal dari unsur kementerian dan lembaga, baik menteri terkait maupun pejabat di bawahnya. Sementara itu, partisipasi organisasi masyarakat sipil berada di urutan berikutnya, disusul akademisi, sektor swasta, dan mahasiswa.
“Kalau kita lihat proporsinya, sekitar setengah dari pihak yang diundang DPR dalam pembahasan undang-undang berasal dari kementerian dan lembaga. Setelah itu masyarakat sipil sekitar 24 persen, kemudian akademisi, perusahaan, dan yang paling kecil justru dari kalangan mahasiswa,” ujar Ichwanul.
Berdasarkan pemetaan IPC, frekuensi pembahasan isu di DPR tersebar di seluruh alat kelengkapan dewan dan komisi. Untuk memudahkan analisis, IPC mengelompokkan isu-isu tersebut berdasarkan intensitas pembahasan.
Ichwanul menjelaskan bahwa isu pendidikan menjadi topik yang paling sering dibahas DPR dengan total 82 kali rapat selama periode pemantauan. Posisi berikutnya ditempati isu energi dengan 81 kali rapat, disusul isu agama yang dibahas sebanyak 77 kali.
“Tiga isu yang paling sering dibahas adalah pendidikan, energi, dan agama. Sementara isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak hanya muncul satu kali pembahasan. Padahal dari sisi urgensi sosial, isu ini seharusnya sangat penting,” ujarnya.
Terpopuler
1
PBNU Tegaskan Aliansi yang Mengatasnamakan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Organisasi NU
2
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
3
Khutbah Jumat: Rajab, Bulan Islah dan Perdamaian
4
Khutbah Jumat: Rezeki yang Halal Menjadi Penyebab Hidup Tenang
5
PWNU Aceh Dukung Pendataan Rumah Terdampak Banjir, Warga Diminta Melapor hingga 15 Januari
6
Khutbah Jumat: Media Sosial dan Ujian Kejujuran
Terkini
Lihat Semua