Nasional

Komisi III DPR Sebut Tak Masalah RKUHAP Dibahas Berbarengan dengan RUU Perampasan Aset

NU Online  ·  Jumat, 12 September 2025 | 15:00 WIB

Komisi III DPR Sebut Tak Masalah RKUHAP Dibahas Berbarengan dengan RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman. (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bisa dilakukan bersamaan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 


Menurut Benny kedua rancangan undang-undang itu justru saling melengkapi dalam memperkuat sistem hukum pidana di Indonesia.


"RKUHAP itu kan caranya, cara menegakkan hukum. Itu kita undang-undang hukum acara pidana, bagaimana menegakkan hukum materiil. Jadi jangan dicampur-adukkan. Nggak ada masalah," kata Benny di  Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/9/2025).


Benny memastikan bahwa RUU Perampasan Aset sudah resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan akan menjadi inisiatif DPR.


"Sudah diputuskan di Prolegnas. Masuk Prolegnas prioritas. Dan itu akan diserahkan kepada DPR untuk menyiapkan naskah," ujarnya.


Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu menambahkan, DPR berkomitmen agar pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dengan partisipasi publik yang bermakna.


"Pokoknya DPR peduli, DPR merespon dengan cepat apa yang menjadi tuntutan publik, tuntutan masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, partisipasi. Buka, siapa yang mau kasih pandangan, pendapat, silakan,” tegasnya.


Menurut Benny, isu kesiapan aparat penegak hukum tidak boleh menjadi alasan untuk menunda RUU Perampasan Aset. "Apakah penegak hukumnya nggak siap-siap? Ya, kapan siapnya? Bikin aja dulu. Sambil jalan kita perbaiki," katanya.


Ia juga menegaskan dukungan DPR terhadap langkah Presiden Prabowo dan lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. 


"Pokoknya untuk rakyat harus kita dukung. Dukung Presiden Prabowo memberantas korupsi. Dukung KPK, dukung kepolisian," pungkasnya.


Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan menegaskan target penyelesaian RUU Perampasan Aset adalah tahun berjalan, namun proses legislasi tidak boleh mengorbankan kualitas dan partisipasi publik.


"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful. Harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna," katanya pada Selasa (9/9/2025).


Menurut Bob, makna meaningful itu bukan sekadar publik mengetahui judul RUU, tetapi masyarakat harus memahami isi dan implikasi aturan tersebut, termasuk apakah perampasan aset dikonsep sebagai pidana pokok atau pidana tambahan, masuk ranah pidana atau perdata, serta bagaimana mekanisme pembuktian dan jaminan hak-hak warga.


"Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu," tegasnya.


Ia menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan berjalan paralel dengan penyelesaian RKUHAP. Keduanya dinilai krusial karena perampasan aset berkaitan langsung dengan hukum acara pidana.


"Kalau bicara acara pidana, maka kita tidak boleh lepas daripada hukum acara pidana," ujarnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang