KontraS: Kekerasan oleh TNI Masih Marak, Reformasi Sektor Keamanan Gagal
NU Online Ā· Jumat, 3 Oktober 2025 | 13:00 WIB
Peneliti KontraS Hans Giovanny Yosua ssat memaparkan catatan tentang menguatnya militerisme, di Kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/10/2025). (Foto: NU Online/Mufidah)
Mufidah Adzkia
Kontributor
Jakarta, NU Online
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai praktik kekerasan yang dilakukan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih marak terjadi. Hal itu menunjukkan kegagalan reformasi sektor keamanan dan semakin menguatnya praktik militerisme di Indonesia.
Pandangan tersebut disampaikan KontraS dalam peluncuran Kertas Kebijakan Hari TNI Ke-80: Kegagalan Reformasi Sektor Keamanan dan Menguatnya Militerisme di Kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2025).
Peneliti Divisi Riset KontraS Hans Giovanny Yosua menjelaskan bahwa sepanjang Oktober 2024 hingga September 2025, terjadi 85 peristiwa kekerasan dengan 182 korban. Dari jumlah tersebut, sebagian besar kasus terjadi di Tanah Papua.
āKorban tidak hanya warga sipil, tetapi juga aparat kepolisian hingga sesama prajurit TNI. Situasi ini diperparah dengan praktik intervensi militer di ruang sipil, termasuk ruang akademik,ā kata Hans.
Menurut KontraS, pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI mencakup intimidasi terhadap kelompok mahasiswa yang menggelar diskusi kritis, intervensi ke ruang akademik, hingga pelaporan terhadap pemengaruh menggunakan UU ITE.
āPadahal konstitusi menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Intervensi ini jelas bentuk pelanggaran hak asasi manusia,ā tegas Hans.
Hans juga menyoroti keterlibatan TNI dalam proyek strategis nasional seperti program food estate, pembentukan Batalion Teritorial Pembangunan, hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Padahal menurut Undang-Undang TNI, tugas pokok militer hanya mencakup operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang yang terkait langsung dengan pertahanan negara.
āWalaupun tujuannya dianggap baik, misalnya membantu petani atau mendukung program makan bergizi, namun hal itu tidak sesuai dengan mandat Undang-Undang TNI. Jika dibiarkan, prajurit TNI justru sibuk mengurusi hal-hal di luar fungsi pokok pertahanan,ā ungkap Hans.
Dalam catatannya, KontraS memberikan tiga rekomendasi untuk Tentara Nasional Indonesia:
1. Merekomendasikan Panglima TNI dan jajarannya untuk secara aktif melakukan pengawasan dan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan, khususnya terhadap warga sipil, serta memberikan sanksiādalam hal ini sanksi etik maupun sanksi disiplinākepada prajurit yang melakukan kekerasan dan pelanggaran HAM.
2. Merekomendasikan Panglima TNI dan jajarannya untuk mengevaluasi penempatan dan pengarahan prajurit di beberapa wilayah, khususnya di tanah Papua dan juga di dalam pembentukan beberapa batalion-batalion teritorial, sehingga ada perumusan kebijakan yang berorientasi pada pembangunan manusia dan pembangunan infrastruktur yang sejalan dengan Undang-Undang TNI itu sendiri.
3. Merekomendasikan Panglima TNI dan jajarannya untuk mengevaluasi dan menghentikan pelibatan prajurit TNI di dalam program-program dan proyek-proyek strategis yang tidak sesuai dengan Undang-Undang TNI itu sendiri.
Terpopuler
1
Gus Yahya Ajak Seluruh Pengurus NU Siapkan Muktamar Ke-35 sebagai Jalan Terhormat dan Konstitusional
2
Pertemuan Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah di Lirboyo Putuskan Muktamar Ke-35 NU Bakal Digelar Secepatnya
3
KH Miftachul Akhyar Undang Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar PBNU di Pesantren Lirboyo
4
Gus Yahya Tanggapi KH Miftachul Akhyar soal AKN-NU, Peter Berkowitz, hingga Dugaan TPPUĀ
5
KH Miftachul Akhyar Sampaikan Permohonan Maaf terkait Persoalan di PBNU
6
Khutbah Jumat: Rajab, Shalat, dan Kepedulian Sosial
Terkini
Lihat Semua