KPI Imbau TV Perhatikan Kepatutan Busana Pengisi Acara Selama Ramadhan
NU Online · Jumat, 15 Maret 2024 | 12:30 WIB
Kendi Setiawan
Penulis
Jakarta, NU Online
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran untuk menjadi panduan bagi lembaga penyiaran dalam penyelenggaran siaran selama bulan Ramadhan.
KPI mengimbau agar siaran televisi dan radio memperhatikaan serta memberikan penghormatan terhadap nilai-nilai agama, berkaitan dengan pelaksanaan ibadah puasa umat Islam. Salah satunya memperhatikan kepatutan busana para pengisi acara.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan, hal penting yang juga harus diperhatikan oleh televisi adalah pergeseran waktu siar utama atau prime time pada bulan Ramadhan.
Jika pada hari biasa, waktu siar utama adalah pada pukul 18.00-22.00, sedangkan ketika bulan Ramadhan waktu itu bergeser dan terbagi menjadi saat berbuka puasa dan saat sahur.
“Jika merujuk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tentang klasifikasi program siaran, di waktu sahur itu masih masuk pada klasifikasi program siaran dewasa (D),” ujarnya kepada NU Online, Kamis (14/3/2024).
Untuk itu, televisi dan radio diharapkan menyesuaikan konten siaran, mengingat pada waktu sahur ada anak dan remaja yang ikut menjadi penonton atau pun pendengar program siaran.
“Jangan sampai ada muatan materi dewasa yang muncul di waktu sahur,” tegas Ubaidillah yang juga pengurus Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBI PBNU) itu.
Hal itu juga telah disampaikan oleh Ubaidillah saat kegiatan Ngobrol Penuh Inspirasi (Ngopi) yang dihelat KPI dengan peserta lembaga penyiaran, di bilangan Jakarta Selatan, pada awal Februari 2024 lalu.
Hasil Evaluasi
Ubaidillah menyebut, surat edaran yang dibuat KPI juga didasari atas hasil evaluasi pengawasan siaran Ramadhan di tahun 2023.
Karenanya, terkait dengan ibadah puasa yang menjadi keutamaan di bulan Ramadhan, KPI mengingatkan lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan dan mengeksploitasi konsumsi makanan dan/atau minum secara berlebihan yang dapat mengganggu dan mengurangi kekhusyukan berpuasa.
Catatan lain dari KPI adalah perhatian lembaga penyiaran atas kepatutan busana yang dikenakan pembawa acara ataupun pendukung dan pengisi acara, sebagaimana semangat yang ada pada bulan Ramadhan.
“KPI juga mengimbau untuk tidak menampilkan muatan bincang-bincang seks atau pun aktivitas yang berasosiasi erotis, sensual, dan cabul. Juga tidak menampilkan muatan yang mempromosikan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT),” tegas Ubaidillah.
Adapun Surat Edaran KPI tersebut dapat diakses di sini.
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua