Nasional

KPU Bantah Server Sirekap Berada di Luar Negeri

Selasa, 20 Februari 2024 | 17:30 WIB

KPU Bantah Server Sirekap Berada di Luar Negeri

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah bahwa penyimpanan data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) berada di luar negeri. 


"Lokasi penyimpanan seluruhnya berada di Indonesia, tidak ada data yang disimpan di entitas negara lain," ujar Komisioner KPU Betty Epsilon Idroes kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (19/2/2024) malam.


Ia menjelaskan bahwa seluruh data Sirekap diproses dan disimpan dalam pusat data yang berlokasi di Indonesia sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain itu, Bety menegaskan bahwa Sirekap merupakan data publik yang tidak memiliki kerahasiaan atau data pribadi di dalamnya, sehingga publik dapat mengakses, melihat, mencatat, bahkan mengumpulkan data tersebut.


"Sirekap ini memiliki skala yang besar dan kompleksitas yang tinggi dalam hal komputasi. Sirekap ini baru kali pertama, kita gunakan untuk Pemilu 2024 dengan kompleksitas 5 jenis pemilu sekaligus," imbuhnya.


Dia menjelaskan bahwa untuk mendukung kebutuhan Sirekap, diperlukan cloud server yang andal, memiliki tingkat skalabilitas yang tinggi, dan memiliki sistem keamanan yang kuat. Implementasi cloud server juga memperhatikan regulasi yang berlaku dan memperhatikan perlindungan data pribadi.


Ia menambahkan bahwa Sirekap telah diakses sebanyak 648.307.624 kali, dengan beban trafik yang mencapai 18 terabyte selama bulan Februari. Untuk mengelola trafik yang tinggi tersebut, KPU menerapkan CDN (Content Delivery Network) yang bertindak sebagai loket-loket yang tersebar secara global di seluruh dunia.


"Dengan penerapan CDN, publik dapat mengakses portal publikasi Sirekap yang akan diarahkan ke CDN, sehingga website memiliki kinerja lebih cepat, aman, via jaringan yang dimaksud." pungkasnya.


Sebelumnya, Betty menjelaskan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak dapat mengoreksi hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang salah terbaca oleh Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap).


"Untuk perolehan suara pilpres, memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuai atau tidak sesuai terhadap hasil pembacaan Sirekap," ujarnya


Ia mengungkapkan bahwa koreksi terhadap data yang tidak sesuai dilakukan oleh KPU kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web, sementara sistem dapat membacanya jika terjadi ketidaksesuaian.


"Karena ada fleg, ada penanda ketika KPPS menyatakan tidak sesuai secara sistem itu kebaca dan akan diperbaiki oleh KPU kabupaten/kota melalui Sirekap web ini," terangnya.


Per hari Senin (19/2/2024), KPU RI mengumumkan bahwa masih terdapat 1.223 TPS (0,21 persen) yang memiliki ketidakakuratan data perolehan hasil suara Pilpres 2024 dari jumlah total 586.646 TPS yang sudah masuk ke Sirekap. Kemudian, terdapat 4.167 TPS (0,71 persen) yang memiliki kesalahan data perolehan hasil suara Pileg 2024 DPR RI dari total 586.646 TPS yang telah masuk ke Sirekap.