Nasional

KUHAP Baru Jadikan Polri Penyidik Utama, Menkum: Upaya Bentuk Sistem Peradilan Pidana

NU Online  ·  Selasa, 6 Januari 2026 | 11:30 WIB

KUHAP Baru Jadikan Polri Penyidik Utama, Menkum: Upaya Bentuk Sistem Peradilan Pidana

Ilustrasi hukum. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan mengapa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dianggap menjadi penyidik utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Menurutnya, langkah itu diambil sebagai upaya dalam criminal justice system atau sistem peradilan pidana.


"Banyak yang berpendapat bahwa kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan, jaksa itu cuma satu, penuntut. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung. (Mengapa) dipersoalkan penyidik yang jadi masalah? Padahal penuntut maupun pengadilan itu satu," katanya di Kantor Kemenkum, Jakarta, pada Senin (5/1/2025).


"Di dalam KUHAP banyak hal saya ingin saya sampaikan kepada teman-teman semua. Banyak hal yang luar biasa, sesuatu yang sangat progresif yang diambil oleh pemerintah bersama DPR. Memang banyak hal yang baru, tetapi sekali lagi, ini maksudkan semata-mata mewujudkan sebuah criminal justice system kita," tambahnya.


Supratman juga mengungkapkan, sejumlah tindak pidana KUHAP perlu dikompromikan antara Polri dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).


"Kenapa disebut sebagai penyidik utama? Karena ada beberapa tindak pidana di luar KUHAP yang ada di Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Nah ini yang perlu diseragamkan nanti dikoordinasikan oleh penyidik Polri. Sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita," jelasnya.


Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa penyidik utama Polri sudah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menerangkan, tugas penyidik utama Polri melakukan pengawasan serta berkoordinasi langsung dengan PPNS.


"Saya mau ingatkan ya, istilah Polri penyidik utama itu bukan maunya pemerintah dan DPR, bukan, itu putusan Mahkamah Konstitusi," kata pria yang akrab disapa Eddy itu.


Eddy mengungkapkan, kewenangan PPNS tergantung dengan hasil koordinasi dengan Polri. 


"PPNS tetap punya kewenangan, hanya saja harus berkoordinasi dengan Polri sebafai Korwas. PPNS berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," terangnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang