KUHAP Dinilai Berpotensi Menggerus Hak Sipil Warga Negara
NU Online Ā· Sabtu, 22 November 2025 | 21:30 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU OnlineĀ
Koalisi Masyarakat Sipil menilai UU KUHAP yang mulai akan berlaku 2 Januari 2026 Ā berpotensi menjadi ancaman serius bagi hak-hak sipil warga negara.
Direktur LBH Jakarta Muhammad Fadhil Alfathan menegaskan bahwa sejumlah pasal dalam KUHAP baru justru membuka ruang impunitas, mempermudah tindakan sewenang-wenang aparat, dan melemahkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum.
Fadhil mengatakan, sejak awal pembacaan draf, ia justru bingung membedakan apakah ini KUHAP atau āUndang-Undang Polriā karena sejumlah ketentuan memberi kewenangan sangat besar kepada penyidik dan penyelidik tanpa mekanisme kontrol yang memadai.
āSaya pribadi bingung ini Undang-Undang Polri yang baru atau KUHAP,ā ujar Fadhil di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
āBanyak sekali substansi yang memberikan perluasan keuntungan kepada penyidik, tapi tidak dibarengi dengan mekanisme akuntabilitas," tambahnya.
Fadhil menyoroti tiga pasal Ā Pasal 5 huruf e, Pasal 7 huruf o, dan Pasal 16 huruf k Ā yang memberi ruang bagi penyidik dan penyelidik melakukan ātindakan lainā tanpa definisi yang jelas.
Menurutnya, frasa ini dapat menjadi dasar pembenaran berbagai operasi ilegal, mulai dari razia tanpa dasar hingga tindakan intimidatif terhadap warga sipil.
Ia menyinggung kasus operasi āBersinar DWPā yang pernah mencoreng nama Indonesia di mata internasional, sebagai contoh nyata risiko penyalahgunaan wewenang yang berpotensi terjadi dalam ruang hukum baru ini.
āKalau ātindakan lainā itu dimaknai seperti razia yang berujung pemerasan atau reality show polisi geledah HP warga, itu jelas membahayakan kehidupan sipil kita,ā tegasnya.
Menurut Fadhil, KUHAP membuat penangkapan dan penahanan jauh lebih mudah dilakukan tanpa kontrol yudisial. Ketentuan baru tidak menyediakan mekanisme judicial scrutiny yang selama ini diperjuangkan kelompok masyarakat sipil agar pengadilan dapat menilai apakah penangkapan benar-benar diperlukan.
āPenangkapan dan penahanan di KUHAP baru ini tidak memiliki mekanisme kontrol. Ini membuka ruang pelanggaran hak asasi manusia yang sangat besar,ā ujarnya.
KUHAP justru memberikan penyidik Polri kewenangan untuk āmengawasiā penangkapan dan penahanan yang dilakukan PPNS suatu ketentuan yang ia nilai kontradiktif dan membahayakan.
Fadhil juga menyoroti ketentuan bantuan hukum yang menurutnya tidak melindungi warga secara maksimal. Pasal 154 ayat (4) membuka celah bagi penyidik untuk membuat tersangka āmenolak pendampinganā lewat intimidasi, iming-iming, atau tekanan.
āDalam praktik kami, penolakan itu hampir selalu disertai tindakan melawan hukum. KUHAP baru justru melegalkan praktik buruk itu,ā kata Fadhil.
Ketentuan bahwa bantuan hukum wajib hanya bagi tersangka kasus dengan ancaman pidana lima tahun ke atas juga dinilainya bermasalah.Ā Banyak kasus pelanggaran hak sipil, termasuk pencemaran nama baik, memiliki ancaman di bawah lima tahun.
āDengan ketentuan ini, ribuan warga bisa kehilangan hak pendampingan hanya karena ancaman pidananya empat tahun,ā jelasnya.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menambahkan bahwa kombinasi kewenangan besar, minimnya kontrol, serta lemahnya jaminan bantuan hukum akan membawa Indonesia pada krisis penegakan hukum yang memukul hak-hak dasar warga negara.
āIni bukan hanya cacat prosedur, tapi berpotensi menjadi bencana bagi hak sipil masyarakat,ā kata Isnur.
āDiperlukan langkah politik, termasuk penerbitan Perpu, untuk menghentikan pemberlakuan KUHAP baru dan membuka ruang pembahasan ulang," tambahnya.
Isnur mencontohkan preseden Perpu Pilkada era Presiden SBY sebagai bukti bahwa pemerintah dapat dan pernah mengambil langkah korektif serupa ketika undang-undang dinilai membahayakan demokrasi.
Terpopuler
1
Gus Yahya Ajak Seluruh Pengurus NU Siapkan Muktamar Ke-35 sebagai Jalan Terhormat dan Konstitusional
2
Pertemuan Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah di Lirboyo Putuskan Muktamar Ke-35 NU Bakal Digelar Secepatnya
3
KH Miftachul Akhyar Undang Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar PBNU di Pesantren Lirboyo
4
Gus Yahya Tanggapi KH Miftachul Akhyar soal AKN-NU, Peter Berkowitz, hingga Dugaan TPPUĀ
5
KH Miftachul Akhyar Sampaikan Permohonan Maaf terkait Persoalan di PBNU
6
Khutbah Jumat: Rajab, Shalat, dan Kepedulian Sosial
Terkini
Lihat Semua