Larangan Anggota Polri Isi Jabatan Sipil Berlaku untuk Pengangkatan Baru
NU Online · Selasa, 18 November 2025 | 18:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil akan diberlakukan untuk pengangkatan pejabat yang baru.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku surut bagi anggota Polri yang telah menempati jabatan sipil sebelum putusan diterbitkan.
"Tetapi untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu sudah harus berlaku tetapi bagi yang baru yang diusulkan baru, tapi yang sudah menjabat tidak perlu mengundurkan diri. Saya berpandangan seperti itu," katanya usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/11/2025).
Ia menegaskan jika sudah menduduki jabatan sebelum putusan dinilai tetap dapat melanjutkan tugasnya, kecuali terdapat penarikan personel oleh Polri sebagai kebijakan internal.
Ia menambahkan bahwa tim reformasi Polri akan membahas lebih lanjut kementerian atau lembaga mana saja yang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas pokok kepolisian.
Menurutnya, lembaga seperti BNN, BNPT, Kementerian Hukum dan HAM, serta berbagai direktorat penegakan hukum disebut sebagai contoh yang berkaitan dengan fungsi tersebut.
"Nanti di undang-undang kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh undang-undang," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang mengabulkan permohonan uji materi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait larangan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," jelas Hakim Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025).
MK dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Ridwan mengungkapkan, perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan para Pemohon," jelas Ridwan.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
5
Gus Yahya Persilakan Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan TPPU
6
Khutbah Jumat: Mencegah Krisis Iklim dengan Langkah Sederhana
Terkini
Lihat Semua