Nasional

LBH GP Ansor Gelar Latihan Paralegal Santri

Sabtu, 27 Maret 2021 | 06:30 WIB

LBH GP Ansor Gelar Latihan Paralegal Santri

LBH GP Ansor. (NU Online)

Jakarta, NU Online

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menggelar Pelatihan Paralegal Santri pada Sabtu sampai Ahad (27-28/3) secara virtual. Ratusan peserta dari berbagai wilayah di Indonesia hadir mengikuti pelatihan tersebut.


Dendy Zuhairil Finsa, pengurus LBH PP GP Ansor, menyampaikan bahwa paralegal tidak sekadar memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Sebelum itu, katanya, paralegal harus mengenal dan terlibat secara langsung dalam komunitas yang dibelanya.


“Sangat penting bagi paralegal untuk turun di komunitas masing-masing melakukan pembelaan. Bagaimana mau membela mustadh'afin kalau kita sendiri tidak bergabung dalam komunitas mereka,” katanya.


Lebih lanjut, Dendy juga menjelaskan bahwa paralegal memang perpanjangan tangan advokat dalam menggerakkan komunitas untuk mendapatkan keadilan. Namun, hal ini tidak perlu terkendala dengan sertifikasi yang dilakukan pemerintah. Hal tersebut sebagai bentuk legalitas saja mengingat adanya administrasi negara.


Baginya, paralegal adalah mereka yang melakukan pembelaan terhadap masyarakat untuk mendapatkan keadilan. “Siapapun yang membela demi kepentingan keadilan walaupun bukan advokat, konsen dalam membela komunitas, adalah paralegal, apalagi perpanjangan tangan advokat,” ujarnya.


Sebab, pada intinya, paralegal adalah orang yang membela demi keadilan masyarakat dan menjadi penyambung masyarakat dan penegak hukum.


Ia menegaskan bahwa menjadi paralegal itu menjadi pembela agama, bangsa, dan negeri. Ketika membela masyarakat, maka berarti juga membela agama dan negara. “Intanshurullah yanshurkum, wa yutsabbit aqdamakum. Ketika menolong masyarakat di jalan Allah, sahabat-sahabat pasti akan ditolong Allah Tuhan kita semua,” pungkasnya.


Senada dengan Dendy, Bernita Sinurat, Penyuluh Hukum Ahli Pertama BPHN, menyampaikan bahwa memang sertifikasi itu ditekankan untuk paralegal berafiliasi dengan LBH. Harus adanya pendaftaran tersebut terkait legalitas.

 

Ada paralegal yang secara negara diakui melalui peraturan menteri. Namun, hal tersebut bukan berarti yang tidak berafiliasi tidak melaksanakan tugasnya sebagai paralegal.


“Peran paralegal ketika bapak ibu berafiliasi dengan lembaga kami mewakili negara Kementerian Hukum HAM kalau disebut bukan membatasi, tetapi memberikan legalitas diakui. Bukan berarti bapak ibu tidak berafiliasi,” ujarnya.


Kegiatan ini juga menghadirkan Asfinawati, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa penanganan untuk membantu mereka itu tidak hanya terbatas pada bantuan hukum, tetapi juga meliputi penanganan kesehatan atau pengaduan.

 

Sebab, pada intinya, paralegal harus memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama korban dan saksi.


Pewarta: Syakir NF

Editor: Fathoni Ahmad