Lebih Utama Mana, Kurban Kambing Sendirian atau Sapi Patungan?
Senin, 26 Juni 2023 | 20:00 WIB
Aru Lego Triono
Penulis
Jakarta, NU Online
Salah satu ibadah yang dianjurkan untuk dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha adalah berkurban. Umat Islam diberi tiga pilihan jenis hewan kurban yaitu unta, sapi, dan kambing. Namun di Indonesia, lazimnya adalah sapi dan kambing.
Terdapat ketentuan yang berlaku dalam berkurban. Di antaranya adalah satu ekor unta dan sapi boleh untuk kurban tujuh orang secara kolektif atau patungan. Sedangkan seekor kambing hanya boleh untuk satu orang yang berkurban. Lalu manakah yang lebih utama antara berkurban sapi secara kolektif atau berkurban sendiri dengan kambing?
Di dalam artikel NU Online berjudul Lebih Baik Kurban Sapi Patungan atau Kambing Sendirian?, Pengasuh Pesantren Raudlatul Qur’an Arjawinangun, Cirebon Ustadz M Mubasysyarum Bih menjelaskan bahwa para ulama menegaskan urutan keutamaan hewan yang dikurbankan. Urutan itu adalah unta, sapi, kambing domba, kambing kacang, unta kolektif, dan sapi kolektif.
Baca Juga
Ini Doa Lengkap Menyembelih Hewan Kurban
Kuantitas daging menjadi tolok ukur pertama dari urutan keutamaan tersebut. Dengan kata lain, daging unta lebih utama dari sapi, sapi lebih utama dari domba. Sementara tolok ukur kedua adalah soal kualitas daging. Artinya, domba lebih utama dari pada kambing kacang.
Kemudian, pertimbangan lain adalah soal kurban yang dilakukan secara pribadi lebih baik daripada secara kolektif. Pada aspek ini, hal yang paling ditekankan adalah soal kuantitas dan kualitas sekaligus.
Karena itu, Ustadz Mubasysyarum Bih mengatakan bahwa berkurban dengan satu ekor kambing secara pribadi lebih baik daripada kurban unta atau sapi secara kolektif, meski satu ekor kambing secara kuantitas dagingnya masih di bawah unta dan sapi.
Sebagai penguat, Ustadz Mubasysyarum mengutip pernyataan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab al-Minhaj al-Qawim Hamisy Hasyiyah al-Turmusi yang mengungkapkan bahwa kurban yang paling utama adalah unta, sapi, domba, kambing kacang, unta kolektif kemudian sapi kolektif. Sebab masing-masing hewan yang disebutkan itu lebih baik dari urutan setelahnya.
Ustadz Mubasysyarum juga mengutip Syekh Khathib al-Syarbini dalam kitab al-Iqna’ Hamisy Hasyiyah al-Bujairimi yang berpendapat bahwa keutamaan dari macam-macam hewan kurban itu dilihat berdasarkan pertimbangan syiar.
“Lebih utamanya macam-macam kurban dengan melihat pertimbangan syiar adalah unta kemudian sapi, karena daging unta lebih banyak. Kemudian domba, kemudian kambing kacang, sebab lezatnya daging domba melebihi kambing kacang, kemudian berkurban kolektif dalam unta atau sapi," urai Syekh Khathib.
"Adapun melihat daging, maka daging domba adalah yang terbaik. Tujuh ekor kambing lebih utama dari satu ekor unta atau sapi. Satu ekor kambing lebih utama dari kurban unta atau sapi secara kolektif, sebab menyendiri dalam mengalirkan darah,” imbuh Syekh Khathib.
Berdasarkan penjelasan itu, Ustadz Mubasysyarum menyatakan bahwa berkurban kambing secara sendiri lebih utama daripada berkurban sapi secara kolektif. Alasannya karena pahala dan keberkahan tetesan darah hewan kurban didapatkan secara pribadi dan tidak dibagi dengan orang lain yang berkurban.
Hukum Patungan Kurban Sapi
Dosen Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Hengki Ferdiansyah menjelaskan bahwa sebagian besar ulama memperbolehkan patungan kurban, sebagaimana Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni yang menyebut kurban satu ekor unta atau sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.
Di dalam artikel NU Online Hukum Patungan Kurban Sapi, Ustadz Hengki menerangkan bahwa syarat untuk patungan kurban yaitu hewan yang dikurbankan adalah sapi dengan jumlah maksimal tujuh orang. Berdasarkan persyaratan itu, patungan untuk kurban kambing berarti tidak diperbolehkan dan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan.
Senada, Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menerangkan bahwa patungan kurban unta atau sapi untuk tujuh orang diperbolehkan, baik ketujuh orang itu adalah bagian dari anggota keluarga maupun orang lain.
Dengan demikian, patungan untuk membeli sapi atau unta yang akan dikurbankan hukumnya boleh tetapi dengan syarat tidak lebih dari tujuh orang. Kemudian, hewan kurban kambing atau domba hanya boleh untuk satu orang dan tak boleh patungan kalau berniat untuk kurban.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua