Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama berupaya memperkuat sinergi Nahdliyin dalam melakukan pengawalan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Sinergi ini diperlukan guna meningkatkan kerja bersama dalam memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat.
“Kita perlu kerja bareng untuk bisa memberikan informasi lebih transparan, adil, dan edukatif,” kata Ketua Umum PP Fatayat NU Anggia Ermarini saat pembukaan Zoominar pada Kamis (14/1).
Kegiatan ini diisi dengan penyampaian dukungan dari lembaga dan badan otonom Nahdlatul Ulama. Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) PBNU yang diwakili Zuliati menyampaikan bahwa eksploitasi kekerasan perempuan terjadi di mana-mana, bahkan dalam kondisi tanggap darurat bencana.
“Dua tahun terakhir LPBINU konsen untuk mendorong perlindungan eksploitasi kekerasan seksual melalui penyusunan kode etik dan perangkat lain, termasuk rekrutmen,” ujarnya.
Terkait RUU PKS, lanjutnya, LPBINU menyampaikan seharusnya bisa mencakup kekerasan seksual dan eksploitasi di semua lini, terutama di daerah yang tertimpa bencana, sanksi hukum tegas yang dapat memberikan efek jera, hingga perlunya mencakup penganggaran yang jelas tentang pelaksanaan, perlindungan, dan pencegahan kekerasan seksual.
Perspektif berbeda ditunjukkan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU. Nurun Nisa yang mewakilinya menyampaikan bahwa hadirnya RUU PKS ini merupakan bentuk kewajiban negara dalam mewujudkan tujuan syariat Islam berupa penjagaan kehormatan (hifdzul irdl) dan keturunan (hifdzun nasl). Pasalnya, setiap jam terjadi tiga sampai empat kasus kekerasan seksual.
Karenanya, Negara perlu menindak tegas para pelaku dan mendampingi korban, baik secara psikis, kesehatan, hingga perekonomiannya. “Kami sepenuhnya mendukung advokasi RUU PKS,” tegasnya.
Sementara itu, Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) PBNU yang diwakili Maria Ulfah menegaskan bahwa komitmen bersama ini perlu dibuat secara tertulis dan ditandatangani seluruh pemimpin lembaga dan badan otonom NU.
“Pernyataan dukungan untuk memperkuat sinergi Nahdliyin dalam mengawal RUU PKS ini yang disampaikan oleh para lembaga dan banom dibuat secara tertulis kemudian ditandatangani masing-masing ketuanya,” katanya memberikan usul.
Ketua Umum Korps PMII Putri (Kopri) PB PMII Septi Rahmawati juga menegaskan dukungannya agar RUU PKS ini segera disahkan. Hal ini mengingat banyak kasus terjadi bukan hanya di masyarakat sekeliling kita, tetapi juga terjadi di kampus.
Menurutnya, banyak mahasiswa yang tidak hanya tersiksa secara fisik, tetapi juga psikologis mereka. Sebab, kasus tersebut membuat pendidikan mereka putus. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa RUU PKS ini harus disahkan dan terintegrasi dengan kebijakan di kampus.
Hal yang sama disampaikan Nurma mewakili Lembaga Pendidikan Ma'arif PBNU. Menurutnya, tak sedikit remaja perempuan putus sekolah akibat pemerkosaan, kehamilan, hingga terasingkan dari lingkungannya. Perempuan, menurutnya, berhak berdaya dan mendapatkan keadilan. Karenanya, ia menegaskan bahwa RUU PKS agar segera disahkan.
Dukungan RUU PKS Ini juga disuarakan kalangan pelajar NU. Muhammad Syakir Ni’amillah mewakili Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama menyampaikan dukungan pengesahan RUU PKS karena tiga alasan, yakni banyaknya kasus yang perlu ditindaklanjuti mengingat ada kekosongan hukum dalam beberapa kasus. Terlebih di antara banyaknya korban adalah kalangan pelajar.
Selain itu, hal paling penting dari kehadiran RUU PKS ini adalah pencegahan agar tidak terjadi lagi kasus yang sama. Ancaman hukum atau sanksi yang termaktub dalam RUU PKS ini bisa menjadi hal yang menakutkan bagi orang yang punya niat atau rencana tidak baik.
Dukungan IPNU terhadap pengesahan RUU ini juga didasarkan atas adanya upaya untuk memulihkan kembali kondisi korban.
Melengkapi, Sri Nur Ainingsih mewakili Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama juga menegaskan komitmennya untuk berkolaborasi dengan seluruh badan otonom dan lembaga NU dalam mengawal RUU PKS ini. "Kami menekankan bahwa dorongan sangat diperlukan untuk sinergitas KBNU dalam rangka disahkannya payung hukum dan pencegahan terhadap kekerasan seksual," ujarnya.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 4 Maksiat Hati yang Bisa Hapus Pahala Amal Ibadah
2
Khutbah Jumat: Jangan Golput, Ayo Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada!
3
Poligami Nabi Muhammad yang Sering Disalahpahami
4
Peserta Konferensi Internasional Humanitarian Islam Disambut Barongsai di Klenteng Sam Poo Kong Semarang
5
Kunjungi Masjid Menara Kudus, Akademisi Internasional Saksikan Akulturasi Islam dan Budaya Lokal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Bahaya Arak keur Kahirupan Manusa
Terkini
Lihat Semua