Nasional

Lembaga Pengelola Dana Umat Akan Jadi Instrumen Strategis Optimalkan Potensi Dana Keagamaan

NU Online  ·  Selasa, 21 Oktober 2025 | 18:30 WIB

Lembaga Pengelola Dana Umat Akan Jadi Instrumen Strategis Optimalkan Potensi Dana Keagamaan

Menag Nasaruddin Umar saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kemenag RI, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025). (Foto: NU Online/Jannah)

Jakarta, NU Online

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan bahwa Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) akan menjadi instrumen strategis dalam mengoptimalkan potensi besar dana keagamaan masyarakat yang selama ini belum tergarap secara maksimal.


“Lembaga pengelola dana umat ini memang baru ungkapan spontanitas Bapak Presiden. Tetapi insyaallah nanti kami di Kementerian Agama akan proaktif menerjemahkan gagasan cerdas tersebut,” ujar Nasaruddin di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta pada Selasa (21/10/2025).


Ia mengibaratkan potensi dana umat seperti raksasa yang sedang tidur. Ia mengatakan bahwa melalui LPDU, dana keagamaan seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah, wasiat, kurban, akikah, hingga kafarah, akan dihimpun dalam satu sekretariat bersama agar pengelolaannya lebih terkoordinasi dan bermanfaat luas.


Menurutnya, potensi pengumpulan dana dari masyarakat sangat besar jika dikelola secara sistematis. Ia menyebutkan, jumlahnya bisa mencapai Rp500 triliun.


Nasaruddin mencontohkan praktik di Kuwait, yaitu ketika masyarakat secara rutin menyisihkan sebagian kecil dari pengeluaran telepon seluler untuk wakaf tunai.


“Kalau 200 juta umat Islam di Indonesia menyisihkan satu persen saja dari bonus handphone, dana yang terkumpul bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.


Selain sumber wakaf dan zakat, LPDU juga akan mengelola dana keagamaan lainnya, termasuk iuran kecil dari administrasi pernikahan dan perceraian.


Untuk memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Menag mengatakan bahwa pemerintah akan membentuk lembaga pengawas khusus yang bekerja seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengawasan ini diharapkan mencegah penyimpangan atau distribusi dana umat yang tidak tepat sasaran.


“Dana umat tidak boleh dikelola semaunya. Harus ada peraturannya, siapa yang berhak untuk menghimpun dana, bagaimana cara membelanjakan dana itu, bagaimana aturannya, jadi tidak terjadi penumpukan,” ucap Nasaruddin.


Kemenag juga akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyusun basis data dana umat secara terukur, termasuk perhitungan potensi dana keagamaan yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.


Ia menyampaikan bahwa LPDU tidak hanya menyasar umat Islam. Kemenag akan berkoordinasi dengan perwakilan agama Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu untuk menghimpun serta mengelola dana keagamaan dari seluruh umat beragama.


“Semua agama punya mekanisme dan potensi pendanaan masing-masing. LPDU akan menjadi wadah pemberdayaan lintas agama,” ujarnya.


Menurutnya, pembentukan LPDU menjadi bagian dari upaya negara memperkuat kemandirian umat dan memperluas manfaat sosial dana keagamaan yang dikelola secara profesional dan berkeadilan.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang