Dengan adanya peta jalan pendidikan, menurut Ma'arif NU, pembangunan di bidang pendidikan dapat lebih terarah dan menghasilkan capaian yang signifikan, berkeadilan, dan merata.
Kendi Setiawan
Penulis
Jakarta, NU Online
Peta jalan pendidikan adalah kebutuhan mendasar dalam memastikan arah pendidikan ke depan berjalan dalam kepastian visi dan tujuan. Dengan adanya peta jalan, pendidikan di Indonesia dapat dikawal secara konsisten meskipun terjadi pergantian pengambil kebijakan di bidang pendidikan.
"Peta jalan pendidikan menjadi pengikat para pengambil kebijakan, terutama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam setiap kepemimpinannya hingga target peta jalan dibangun, yaitu tahun 2045," ujar Ketua Umum LP Ma'arif NU, H Zainal Arifin Junaidi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Komisi X bersama Ormas Keagamaan, Selasa (12/1).
Dengan adanya peta jalan pendidikan, menurut Ma'arif NU, pembangunan di bidang pendidikan dapat lebih terarah dan menghasilkan capaian yang signifikan, berkeadilan, dan merata.
Selain itu, peta jalan pendidikan harus merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku sejumlah dokumen terkait, terutama terhadap UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas. Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan komponen penting yang seharusnya menjadi landasan analisis kritis dalam penyusunan peta jalan sebagai implementasi dari Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang PUG, yang sayangnya tidak terlihat dalam draft yang ada.
Kemudian, dalam memastikan standar pendidikan yang akan dicapai sebagai output dan outcome pembangunan di bidang pendidikan, BSNP menjadi salah satu komponen penting yang harus dilibatkan karena memiliki tanggung jawab bersama dalam pengembangan standar pendidikan sesuai amanat PP No. 19/2005, selain lembaga-lembaga agama dan keagamaan yang selama ini telah memainkan peran penting dalam pendidikan bangsa di Indonesia.
Desain peta jalan pendidikan yang telah dirancang oleh Kemendikbud menunjukkan adanya pemikiran progresif dan transformatif dalam desain pendidikan Indonesia ke depan. Draft Peta Jalan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempertimbangkan dan menyesuaikan empat perubahan yang terjadi, baik di tingkat nasional maupun global. Keempat perubahan itu adalah peubahan perekonomian Indonesia, perubahan sosiokultural dan demografi Indonesia, gambaran pasar kerja Indonesia yang berbeda-beda, dan visi Indonesia 2045.
"Dari aspek-aspek tersebut, terlihat bahwa orientasi pendidikan mengarah pada bagaimana SDM Indonesia mampu merespon perubahan yang cepat dan dinamis dan menjadi SDM berdaya saing yang mampu mengisi pasar dunia kerja. Dalam konteks ini, pendidikan yang berkemajuan berorientasi pada aspek eksternal dari diri SDM Indonesia ke depan," lanjut Arifin Junaidi.
Untuk menyempurnakan desain peta jalan pendidikan ini, perhatian terhadap penguatan internal yang dapat menjadi kekuatan dan benteng utama perlu ditambahkan. Kebutuhan terhadap nilai-nilai spiritualitas yang diperoleh melalui pendidikan agama, moral dan pembentukan karakter berbudaya belum cukup kuat terefleksi dalam desain peta jalan Pendidikan Kemendikbud.
Peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 dirancang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mendikbud Nadiem Makarim mengusulkan peta jalan pendidikan bisa dikukuhkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres).
Pada (RDPU) Panja Komisi X DPR RI bersama Ormas Keagamaan, hadir dan menyampaikan pandangannya secara virtual termasuk dari MUI, Muhammadiyah, KWI, PGI, WALUBI, dan PP Matakin.
Sesi tersebut mengemukakan sejumlah pertanyaan di antaranya bagaimana pandangan pimpinan ormas keagamaan terkait urgensi peta jalan pendidikan, bagaimana pandangan ormas keagamaan atas konsep peta jalan pendidikan dalam pendidikan agama, moral dan pembentukan karakter berbudaya; bagaimana pandangannya terkait substansi konsep peta jalan pendidikan yang isusun oleh Kemendikbud RI utamanya mengenai analisa terhadap tantangan pendidikan masa depan dan kebijakan pendidikan dasar, menengah
dan kejuruan terkait kebijakan Merdeka Belajar; substansi apa saja yang perlu didekonstruksi dalam peta jalan pendidikan.
Pertanyaan lainnya adalah apakah konsep peta jalan pendidikan bisa diimplementasikan di sekolah yang dibina oleh ormas keagamaan atau sekolah swasta; upaya apa yang harus dilakukan dalam kebijakan pendidikan untuk membendung ideologi transnasional; dan sejauh mana peran yang dilakukan ormas terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan?
Pewarta: Kendi Setiawan
Editor: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 4 Maksiat Hati yang Bisa Hapus Pahala Amal Ibadah
2
Khutbah Jumat: Jangan Golput, Ayo Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada!
3
Poligami Nabi Muhammad yang Sering Disalahpahami
4
Peserta Konferensi Internasional Humanitarian Islam Disambut Barongsai di Klenteng Sam Poo Kong Semarang
5
Kunjungi Masjid Menara Kudus, Akademisi Internasional Saksikan Akulturasi Islam dan Budaya Lokal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Bahaya Arak keur Kahirupan Manusa
Terkini
Lihat Semua