Menag Apresiasi Keputusan MK Soal Nikah Beda Agama
NU Online · Selasa, 23 Juni 2015 | 14:10 WIB
Jakarta, NU Online
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang membatalkan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) tentang perkawinan terkait perkawinan beda agama.
<>
"Kita bersyukur, itu putusan yang patut kita syukuri, karena itu mencerminkan ke-Indonesiaan kita, masyarakat kita adalah masyarakat yang religius," kata Menag Lukman di Jakarta, Senin.
Lukman mengatakan pernikahan adalah yang sakral, jadi pernikahan tidak hanya peristiwa hukum semata.
Di Indonesia, kata dia, masyarakatnya religius sehingga pernikahan merupakan peristiwa sakral, bahkan pernikahan adalah ibadah.
"Maka agama menjadi sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari agama itu sendiri sehingga tidak ada kemungkinan untuk bisa nikah beda agama," kata dia.
Tidak diakuinya nikah beda agama, kata dia, merupakan salah satu ketentuan agama.
"Nikah itu resmi dicatat negara jika dilakukan menurut agama yang bersangkutan, itu yang dikukuhkan MK kemarin," katanya.
Sebelumnya, permohonan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan terkait perkawinan beda agama telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Pemohon uji materi berpendapat dampak dari penolakan itu adalah adanya ketidakpastian dari pasangan-pasangan beda agama yang akan melakukan pernikahan. (Antara/Mukafi Niam)
Terpopuler
1
PBNU Terima Kasih kepada Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
2
Logo Munas dan Konbes NU 2026, Unduh di Sini
3
NU Abad Kedua: Masihkah Kita Berani Berpikir Melampaui Diri Sendiri?
4
Gempa M7,7 di Mindanao Filipina, BMKG: Akibat Aktivitas Subduksi Lempeng
5
Gelar Konfercab X, PCINU Australia-New Zealand Tegaskan Wajah Diaspora NU yang Inklusif dan Bermanfaat
6
Gempa M7,8 Guncang Filipina: 35 Orang Meninggal Dunia, Ribuan Bangunan Rusak
Terkini
Lihat Semua