Menjaga Diri dari Ghairu Mahram adalah Penghormatan Seorang Muslim
Ahad, 16 Maret 2025 | 20:00 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pengasuh MTM Al-Anwar, Kediri, Ning Nur Afiyah menyampaikan bahwa menjaga diri sendiri dari ghairu mahram atau bukan mahram sebagai bentuk penghormatan sebagai seorang Muslim.
Ning Afiyah menyampaikan bahwa dengan menjaga batasan antar lawan jenis yang ghairu mahram berarti menjaga kehormatan dan kesucian diri sendiri serta menjaga hubungan dengan Allah swt.
“Ajaran agama Islam ini ketika menjaga batasan bukan berarti menghambat atau memberikan ruang yang sempit untuk perempuan, menjaga adab sebagai bentuk penghormatan kepada diri sendiri sebagai seorang muslim dan orang lain,” ujarnya dalam Acara Dialog Interaktif #9 yang disiarkan langsung melalui Instagram NU Online, Sabtu (15/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam kitab Raudhatut Thalibin karya Imam An-Nawawi disebutkan bahwa terdapat 10 orang ghairu mahram yaitu putri ayah tiri atau saudara tiri, ibu dari ayah tiri (nenek tiri), putri menantu atau cucu tiri, ibu dari menantu, ibu dari ibu tiri, putri dari ibu tiri atau saudara tiri, ibu dari menantu atau besan, anak tiri, menantu tiri, istri lain dari ayah tiri.
“Ghairu mahram atau non mahram itu selain ayah, ibu, kakak, adik, anak, cucu yang menurut ajaran Islam kita harus menjaga adab, ada batasan ketika berinteraksi dengan mereka. Tidak boleh terlalu intim, tidak boleh ada konteks fisik,” katanya.
Ning Afiyah menyampaikan bahwa dengan menjaga batasan bukan berarti tidak boleh berinteraksi, namun boleh berinteraksi dengan batasan tertentu sesuai dengan ajaran Islam seperti dalam Surat An-Nur ayat 30.
“Boleh melakukan interaksi dalam batas wajar dan menjaga etika. Surah An-Nur ayat 30 ini, baik laki-laki maupun perempuan itu sama-sama menjaga pandangannya, menjaga pengendalian diri sebagai kemurnian akhlak,” ungkapnya.
“Dalam kehidupan sehari-hari ketika mampu mengendalikan diri, sama saja kita sedang melakukan ketakwaan kepada Allah swt,” tambahnya.
Ia menyampaikan bahwa dalam ajaran Islam, dilarang laki-laki berdua-duaan dengan perempuan yang tidak mahram. Hal tersebut juga diriwayatkan dalam hadits populer.
“Kata Rasulullah saw tidak boleh berdua-duaan, antara laki-laki bersama perempuan kecuali yang ketiga itu setan, hadits ini memberikan syarat maka rentan sekali fitnah dan godaan-godaan selanjutnya,” ucapnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Nuzulul Qur’an dan Anjuran Memperbanyak Tadarus
2
Doa Qunut pada Witir Ramadhan, Lengkap dengan Latin dan Artinya
3
PBNU Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025, Berangkat 25 Maret dan Ada 39 Bus
4
Khutbah Jumat: Pengaruh Al-Qur’an dalam Kehidupan Manusia
5
Menemukan Uang di Jalan: Boleh Dipakai atau Wajib Dikembalikan? Temukan Jawabannya!
6
Penghapusan Plaza Black Lives Matter di Washington dan Sejarah Kelam di Belakangnya
Terkini
Lihat Semua