Nasional

MUI Siapkan Pedoman Pemanfaatan AI untuk Rujukan Keagamaan

NU Online  ·  Selasa, 18 November 2025 | 20:00 WIB

MUI Siapkan Pedoman Pemanfaatan AI untuk Rujukan Keagamaan

Masduki Baidlowi bersama KH Cholil Nafis dan KH Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Kantor MUI Pusat, Jakarta, pada Selasa (18/11/2025). (Foto: NU Online/Suci)

Jakarta, NU Online

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan pedoman pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mencari rujukan keagamaan.


Panduan ini akan dibahas dalam agenda Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI yang digelar di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, pada 20-23 November 2025.


Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi menjelaskan bahwa penyusunan pedoman pemanfaatan AI merupakan bentuk respons MUI terhadap perkembangan teknologi digital yang semakin cepat.


"Sekarang sudah ada AI dan media sosial yang jauh lebih canggih. Di komisi khusus nanti akan dibahas secara detail dan otomatis tindak lanjutnya berbentuk panduan yang teknis,”ujar Masduki dalam konferensi pers jelang Munas XI MUI di Kantor MUI, Jakarta, pada Selasa (18/11/2025).


Masduki menuturkan bahwa MUI sebelumnya telah mengeluarkan fatwa tentang etika bermedia sosial. Pedoman baru terkait AI akan menjadi kelanjutan yang lebih rinci dan bersifat etis maupun teknis.


"Secara etika iya, MUI akan memberikan panduan lebih jauh setelah dulu pernah mengeluarkan fatwa tentang etika bermedsos," jelasnya.


Masduki berharap pemerintah eksekutif dan legislatif segera mengeluarkan undang-undang baru terkait AI.


"Media sosial dan AI itu seperti hutan belantara. Dan apa yang dikeluarkan oleh Komdigi, kementerian itu saya kira juga belum menyeluruh mengatur banyak hal mengenai ini," ujarnya.


Ia berharap pemerintah segera merevisi undang-undang mengenai pengaturan informasi dan segera mengatur hal-hal yang saat ini banyak dihadapi, yaitu AI dan media sosial atau sistem informasi digital.


"Bukan hanya ITE, tapi sistem informasi yang selama ini KPI keluhkan itu. Undang-undang penyiaran berarti? Penyiaran, penyiaran. Penyiaran itu hanya terbatas sampai penyiaran radio dan TV saat ini," jelasnya.


Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menambahkan, MUI akan mengeluarkan panduan AI kepada masyarakat dalam aspek moral dan keagamaan.


"Kita menjadikan kemajuan teknologi itu sebagai sebuah media, alat. Jangan sampai dibalik kita menjadi pupus dan kita menjadi tak lagi untuk bisa memberikan arti karena sudah digantikan oleh media informasi seperti artificial intelligence, akal imitasi," pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang