Mulai Tahun Depan, KUA Wajibkan Bimwin Untuk Para Calon Pengantin
NU Online · Rabu, 2 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin saat Konferensi Pers di Hotel Swiss Bell, Surakarta, Jawa Tengah Rabu (2/10/2024) malam. (Foto: Kemenag)
Achmad Risky Arwani Maulidi
Kontributor
Surakarta, NU Online
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama akan memberlakukan kewajiban bimbingan kawin (bimwin) bagi calon pengantin. Calon pengantin tidak dapat melakukan perkawinan bila tidak melakukannya lebih dulu.
"Untuk tahun ini masih edaran agar menikah dengan bimwin, tapi kalau PMA-nya sudah ditandatangani, insyaallah, maka tahun depan itu wajib," kata Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Bimas Islam, saat Konferensi Pers di Hotel Swiss Bell, Surakarta, Jawa Tengah Rabu (2/10/2024) malam.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan bahwa peraturan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada para calon pengantin bagaimana membina rumah tangga sekaligus mempersiapkan generasi yang bermutu.
Di samping itu, tujuan penting regulasi ini sebagai upaya untuk mengentaskan berbagai persoalan keluarga seperti stunting dan perceraian. Pasalnya, perkawinan menjadi gerbang awal bagi dinamika keluarga ke depan.
"Ini ada korelasi yang sangat kuat antara angka perceraian dan angka stunting dengan bimwin. Mereka yang mengikuti bimwin itu mendapatkan literasi yang memadai terkait bagaimana dengan keluarga bahagia, kesehatan reproduksi dan ekonomi keluarga," terangnya.
Baca Juga
Doa Usai Akad Nikah untuk Pengantin Baru
Pelaksanaan bimwin dan konsultasi Keluarga nantinya akan melibatkan kementerian dan lembaga lain, seperti Kementerian Kesehatan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Sebelumnya, Kamaruddin mengatakan bahwa revitalisasi KUA adalah upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan meliputi sarana prasarana, sumber daya manusia, sistem dan diversifikasi program.
Ia juga mengungkapkan, untuk diversifikasi program Kemenag akan dijadikan sebagai layanan konsultasi sekaligus sentra pengembangan ekonomi masyarakat. Dalam pelayanannya tersebut Kemenag akan bekerja sama dengan BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua