Nasional

Nikah Massal, 298 Mempelai Dapat Putusan Itsbat

Jumat, 27 April 2012 | 14:26 WIB

Purwakarta, NU Online
Sedikitnya 298 mempelai mendapat putusan itsbat nikah dengan usia termuda 32 tahun dan pasangan tertua berusia 60 tahun. Satu persatu status perkawinan mereka diputus oleh hakim Pengadilan Agama yang menggelar sidang di tempat.<>

Adegan ini terjadi saat itsbat massal perdana digelar di Bale Desa Linggamukti, Kecamatan Darangdan, Jum'at (27/4). Pemerintah Purwakarta mulai membuat kebijakan itsbat nikah secara missal. Itsbat ini pun dilaksanakan secara bertahap dan bekerja sama dengan Kementerian Agama, serta Pengadilan Agama. 

Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Purwakarta mencatat sebanyak 2.000 lebih pasangan suami istri (pasutri) di wilayah kerjanya tak miliki akta nikah. Jumlah tersebut berdasarkan hasil validasi selama satu tahun.

Meski demikian, data di lapangan melebihi angka itu. Pasalnya, dari 297.000 kepala keluarga yang ada, yang tak memiliki akta nikah mencapai 30%.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menuturkan, layanan terhadap administrasi kependudukan merupakan tanggung jawab negara. Dengan begitu, sudah menjadi keharusan layanan itu dibebaskan dari segala bentuk biaya. Termasuk dalam itsbat nikah pun seharusnya digratiskan.

"Tahun ini kita Pemkab mengalokasikan anggaran dari APBD sebesar Rp1,8 miliar untuk itsbat nikah. Jumlah dana tersebut untuk seribu pasang suami isteri. Sisanya akan kita alokasikan pada perubahan anggaran tahun ini," kata Dedi. 

Dikatakan Dedi, anggaran yang digelontorkan itu, selain untuk membayar biaya adminitsrasi akta, juga menanggung setiap pasangan yang hendak melakukan pernikahan. Misalnya, biaya mas kawin, kendaraan pengantin, serta hiburan pernikahan.

 

 

Redaktur : Syaifullah Amin