Orientasi Pengelolaan Sampah Masih Pembuangan, Bukan Pemanfaatan
NU Online · Jumat, 22 Mei 2015 | 08:01 WIB
Bogor, NU Online
Menumpuknya sampah-sampah di perkotaan sangat erat kaitannya dengan pola pengelolaan sampah yang selama ini diterapkan, yaitu yang berorientasi kepada ‘pembuangan’ bukan ‘pemanfaatan’ sampah. Bentuk peran aktif dalam pengelolaan sampah masih sangat kurang.<>
Demikian disampaikan oleh M Sofwan Lutfie, SE dalam kegiatan Rakornas LPBINU di Hotel Parama Bogor Jawa Barat, Jum’at (22/5).
Aktivis di Sahabat Santri Siaga Bencana (SSB) Jakarta Barat ini mengatakan, untuk mewujudkan daerah yang bersih dan bebas sampah, perlu perubahan pola pikir terhadap sampah.
“Selama ini sampah dianggap sisa buangan yang tidak mempunyai nilai dan harus disingkirkan, anggapan yang selalu melekat pada setiap orang bahwa sampah selalu sebagai sumber pencemaran. Padahal sampah dapat dikelola dengan baik dan benar, sampah bisa menjadi sumber daya yang bernilai ekonomi,” ujarnya di tengah-tengah peserta Rakornas.
Sedangkan Eko Herry Waluyo dari Forum Masyarakat Peduli Lingkungan menjelaskan dan memperagakan cara membuat biogas dan kompos. Sebagian peserta rakornas LPBINU ikut langsung praktik membuat kompos sebagai bekal mereka setelah pulang nanti.
Dalam kondisi negara yang secara ekonomi masih belum stabil ini, tambahnya, pola pikir untuk memandang sampah perlu dikembangkan lebih luas lagi untuk dapat memberikan manfaat yang lebih besar.
“Sehingga paradigma yang harus dikembangkan adalah bahwa sampah bukan lagi merupakan sumber masalah akan tetapi sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomis baik dalam konteks pemanfaatan sampah ataupun pengelolaan sampah,” tuturnya. (Red: Fathoni)
Terpopuler
1
Besok Rebo Wekasan, Berikut Amalan dan Doa yang Dianjurkan
2
Alma Esbeye Siap Tampil Meriahkan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
3
Ngaji Al-Hikam, Perlu Fase Menepi dari Ketenaran dalam Hidup
4
Muktamar ke-35 NU Bahas Hukum DNA, Kripto, hingga Pasang Chip di Otak
5
Muktamar Ke-35 NU Bahas Revisi UU Sisdiknas dan Ketenagakerjaan, hingga Qanun Jinayat Aceh
6
Indonesia Peringkat Kedua Kasus DBD Terbesar di Dunia, PDNU Nilai Pencegahan Belum Optimal
Terkini
Lihat Semua