Pakar Hukum Sebut Tradisi Daulat Sipil Harusnya Dibangun Presiden
NU Online · Senin, 12 Januari 2026 | 20:00 WIB
Pakar Hukum Feri Amsari saat diskusi bersama Imparsial dengan tema Ranperpres Terorisme: Ancaman Negara Hukum, HAM, dan Demokrasi? pada Senin (12/1/2026). (Foto: tangkapan layar kanal Youtube Imparsial)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Pakar Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengungkapkan, dalam teori republik sipil, terdapat gagasan bahwa yang memegang kekuasaan tertinggi daripada militer adalah sipil. Keadulatan sipil itu, katanya, perlu ditegakkan oleh tiap-tiap presiden Indonesia yang menjabat.
Pernyataan Feri itu disampaikannya dalam diskusi yang digelar Imparsial dengan tema Ranperpres Terorisme: Ancaman Negara Hukum, HAM, dan Demokrasi? yang dikutip NU Online melalui tayangan Youtube pada Senin (12/1/2026).
"Ketegasan UUD itu harusnya dibangun tradisi daulat sipilnya oleh presiden. Presiden kita tidak punya tradisi itu, karena isi kepalanya adalah militer itu yang bisa memimpin negara, karena background-nya militer," katanya.
Feri menegaskan, peluasan kewenangan militer harus diatur di dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Ia mencontohkan Jerman, ketegasan itu diambil jerman agar peluasan kewenangan militer tidak terjadi secara semena-mena.
"Kenapa letaknya ada di UUD? Loh, kalau kita butuh militer dan itu perlu diatur, jadi susah dong dengan UUD karena peraturan tertinggi. Ya karena itu. Jadi, tidak akan ada rencana untuk menambah kewenangan militer tanpa melalui UUD. Jadi berat itu," katanya.
Ia mengatakan, pemisahan fungsi antara pertahanan dan keamanan perlu dipertegas kembali. Feri menunjukkan aturan tersebut sudah tercantum di dalam Pasal 30 UUD, bahwa urusan pertahanan di TNI dan keamanan ada di kepolisian, tidak boleh dicampuradukkan.
Alasan militer tidak diperkenankan masuk ke ranah sipil, menurut Feri, karena berpotensi menimbulkan reaksi berlebihan.
"Alasan sederhana karena bagaimanapun, militer kalau dimasuki ke ruang sipil atau diberikan kewenangan tambahan pasti overreact. Pasti. Tidak pakai mungkin. TNI urus makan pasti overreact, misalnya keracunan," jelasnya.
Feri mengungkapkan bahwa relasi antara militer dan sipil dirancang secara berbeda. Militer, menurutnya, dibentuk dengan cara pandang konfrontatif, melihat pihak lain sebagai lawan yang harus dikalahkan.
"Bagaimana mungkin dia masuk ke ruangan sipil, bersentuhan dengan sipil. Makanya dilarang militer kita pakai baju seragam di ruang sipil," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Badan Pengurus Nasional (BPN) Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani mengingatkan, ketika batas fungsi militer dan sipil mulai kabur, Indonesia berisiko menghadapi problematika demokrasi dan supremasi sipil.
"Problematika zaman dahulu menghantui kita, yaitu unifikasi pertahanan dan keamanan sehingga menjadi negara otoriter militer," katanya.
"Jadi, kalau teman-teman baca RUU, Perpres, PP, apa pun itu yang mencoba mencampuradukkan keduanya, maka kita akan kembali kepada politik unifikasi pertahanan dan keamanan," tandasnya.
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
3
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
4
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
5
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
6
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
Terkini
Lihat Semua