Pakar UI Usul Pembubaran Bawaslu karena Rantai Pengawasan Pemilu Terlalu Panjang
NU Online · Selasa, 3 Februari 2026 | 20:30 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pakar politik sekaligus dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Chusnul Mar’iyah melontarkan usulan pembubaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Ia menilai keberadaan lembaga pengawas pemilu justru memperpanjang rantai birokrasi penyelenggaraan pemilu.
Pandangan tersebut disampaikan Chusnul dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama para pakar yang membahas desain kelembagaan dan persoalan pemilu, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).
Chusnul menjelaskan, gagasan pembubaran Bawaslu bukanlah pandangan baru. Menurutnya, sejak awal reformasi kepemiluan, ia telah menyampaikan keberatan terhadap keberadaan lembaga pengawas pemilu, bahkan ketika Bawaslu belum terbentuk dan masih bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
“Bawaslu, bubarkan saja. Saya sejak 2006 mengatakan Panwaslu saja enggak perlu, apalagi Bawaslu ya. Itu masih ad-hoc, baru waktu Profesor Muhammad menjadi Ketua Bawaslu itu kemudian menjadi permanen ya. Itu semakin panjang. Makanya saya dari dulu, Panwaslu saja enggak perlu apalagi Bawaslu, bubarkan saja,” ungkapnya.
Mantan Anggota KPU RI periode 2001-2007 itu juga menyatakan tidak mempermasalahkan jika pandangannya memicu reaksi keras dari jajaran Bawaslu di berbagai daerah. Ia menegaskan telah konsisten menyuarakan sikap tersebut jauh sebelum Bawaslu berdiri sebagai lembaga permanen.
“Kayak gitu ya, nanti kan saya di itu Bawaslu se-Indonesia pasti marah dengan saya. Tapi enggak apa-apa, saya 2006 saja sudah bicara sebelum Bawaslu, baru Panwaslu,” tuturnya.
Selain menyoroti Bawaslu, Chusnul turut mengkritik desain kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) khususnya terkait siklus masa jabatan komisioner yang dinilainya berpotensi melemahkan kualitas penyelenggaraan pemilu. Ia menilai masa jabatan komisioner yang tidak selaras dengan tahapan pemilu dapat menimbulkan persoalan serius di lapangan.
Ia mencontohkan, terdapat kasus di mana masa jabatan komisioner KPU daerah berakhir hanya beberapa hari sebelum hari pemungutan suara, sehingga mengganggu kesiapan teknis dan administratif penyelenggaraan pemilu.
“Tidak mungkin KPU bisa menyelenggarakan pemilu kalau siklus jabatannya seperti itu. Hanya seminggu sebelum pemilu baru komisionernya diangkat,” tuturnya.
Chusnul kemudian mengisahkan pengalamannya saat masih menjabat sebagai Anggota KPU RI pada 2006. Kala itu, jajaran KPU melakukan pertemuan dengan Presiden, para menteri koordinator, serta Menteri Dalam Negeri untuk membahas penataan masa jabatan KPU agar tidak menghambat pelaksanaan Pemilu 2009.
“Tahun 2006 pada saat kami KPU, saya masih anggota KPU sampai 2007, ketemu dengan Presiden dan semua Menko dan Mendagri waktu itu, saya katakan, perpanjang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai akhir 2009. Agar pemilu 2009 itu ada 4 tahun mempersiapkan pemilunya,” tutur Chusnul.
Ia juga menyoroti dampak psikologis dan politik dari pengangkatan komisioner KPU yang terlalu dekat dengan hari pemungutan suara. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan sikap arogan pejabat baru sekaligus mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemilu di daerah.
“Kita bisa bayangkan KPU baru seminggu jadi anggota komisioner, pasti adigang-adigung, 'Hei partai peserta, saya pejabat di sini,' kan begitu. Ini ada yang Januari untuk Februari atau Maret pemilu, ada yang saya tahu itu seminggu sebelum pemilu di beberapa daerah baru komisionernya diganti,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Dua Doa Khusus untuk Malam Nisfu Sya'ban Lengkap dengan Latin dan Artinya
2
Hukum Puasa pada Hari Nisfu Syaban
3
Nisfu Sya'ban: Malam Pengampunan Segala Dosa, Kecuali 4 Hal
4
Jadwal Puasa Sunnah Selama Februari 2026
5
Sejumlah Amalan yang Bisa Dilakukan di Malam Nisfu Sya'ban
6
Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Sya'ban 1447 H hingga Lusa
Terkini
Lihat Semua