Nasional

Panja Reformasi Kepolisian DPR Sepakati Polri Tetap di Bawah Presiden

NU Online  ·  Kamis, 8 Januari 2026 | 19:30 WIB

Panja Reformasi Kepolisian DPR Sepakati Polri Tetap di Bawah Presiden

Ilustrasi polisi sedang mengamankan sebuah demonstrasi. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Komisi III DPR RI menegaskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden. Penegasan ini merupakan hasil kesimpulan Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan yang dibahas bersama sejumlah pakar.


Kesimpulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath saat membacakan hasil rapat Panja di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (7/1/2026).


"Melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden," kata Rano membacakan kesimpulan di ruangan rapat Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (7/1/2026) dikutip NU Online melalui TVR Parlemen.


Dalam pembahasan tersebut, Panja juga menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tetap berada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR.


Skema ini dinilai selaras dengan ketentuan reformasi yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta regulasi perundang-undangan yang berlaku.


Selain aspek struktural, Komisi III turut menyoroti pentingnya penguatan reformasi kultural di internal Polri. Reformasi tersebut diarahkan pada perbaikan budaya kerja, tata organisasi, dan pola hubungan internal guna membentuk institusi kepolisian yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel.


"Komisi III juga mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel," ungkap Rano.


Dalam rapat yang sama, Ahli Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi memberikan pandangan mengenai posisi Kapolri yang kerap diundang dalam rapat kabinet pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa kehadiran Kapolri dalam forum tersebut bukan dalam kapasitas sebagai menteri.


Menurut Rullyandi, keikutsertaan Kapolri dalam rapat kabinet bertujuan untuk memberikan gambaran terkait kondisi keamanan dan situasi nasional, bukan sebagai bagian dari struktur kementerian.


"Ini yang harus kita letakkan dalam sisi dinamika pentingnya institusi Polri di bawah lembaga kepresidenan," kata Rullyandi.


Ia juga menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain ketatanegaraan yang lahir dari Reformasi 1998 dan bersifat final. Menurutnya, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi.


"Saya sepakat kalau itu harus dipertahankan, untuk kita tidak mengotak-atik barang yang sudah benar, yang sudah sah secara hukum, secara konstitusional," jelas Rullyandi.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang