Partisipasi Muktamar Ke-34 NU Bisa Melalui Offline dan Online
NU Online · Rabu, 29 Januari 2020 | 14:09 WIB
Robikin menjelaskan, partisipasi melalui offline adalah dengan cara konvensional, seperti memasukkan uang ke kotak Koin Muktamar. Sementara melalui online bisa dilakukan dengan banyak cara, seperti transfer ke rekening NU Care-LAZISNU atau lewat aplikasi NUcash.
"Itu dari sisi bentuknya," kata Robikin di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (29/1).
Lebih lanjut pria yang juga menjadi Ketua PBNU ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan koin muktamar bukan berarti orang yang mau berpartisipasi dengan memasukkan koin ke kotak tersebut.
"Artinya apa? Boleh uang (kertas), boleh natura (barang). Natura mau beras mau kambing itu sudah ada," ucapnya.
Ia mencontohkan bagaimana PCNU Mesuji, Lampung yang menyumbangkan 10 ton beras, 1000 ekor ayam, dan 4 ekor sapi. Begitu juga MWCNU Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung akan menyumbang 1 ton bubuk kopi.
Sementara Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam berbagai kesempatan mengajak masyarakat, khususnya warga NU untuk turut menyukseskan program koin muktamar.
"Mari kita sukseskan Muktamar NU ke-34 dengan ikut berpartisipasi melalui gerakan koin muktamar agar kita mendapatkan berkah dari Allah dan mendapatkan rahmat-Nya fid dunia wal akhirat. Koin Muktamar dari NU, oleh NU, untuk NU," kata Kiai Said.
Sebagaimana diketahui, Muktamar NU ke-34 NU akan dilaksankan pada 22-27 Oktober 2020 di Lampung. Pembiayaan untuk perhelatan tertinggi di tubuh NU itu melalui dana yang terkumpul dari program koin muktamar.
Pewarta: Husni Sahal
Terpopuler
1
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
2
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
3
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
6
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
Terkini
Lihat Semua