Nasional

PBNU Apresiasi Pelibatan Masyarakat dalam Pemberantasaan Korupsi

Rabu, 10 Oktober 2018 | 06:05 WIB

Jakarta, NU Online

Langkah pemerintah untuk melibatkan masyarakat secara lebih aktif dalam pemberantasan korupsi mendapat apresiasi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Langkah tersebut dianggap dapat mengurangi pertumbuhan praktik korupsi di tanah air.

“Pertama, kita menghargai semangat presiden untuk terus menekan pertambahan jumlah korupsi di Indonesia. Keputusan Presiden itu salah satu upaya meminimalkan angka korupsi itu,” kata Wakil ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali pada NU Online, Rabu (10/10).

Namun pemberian hadiah hingga mencapai 200 juta rupiah bagi si pelapor harus memperhatikan status pelapor kasus itu sendiri. Apabila si pelapor kasus korupsi bukan bagian dari orang yang melakukan tindak pidana korupsi, maka pemberian hadiah itu adalah hal yang ‘baik dan maslahat’.

Dengan memberi ‘reward’ kepada masyarakat, maka berarti, pemberantasan korupsi tak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan juga menjadi tanggung jawab masyarakat. Salah satunya dengan melaporkan pelaku korupsi pada aparat penegak hukum.

“Namun, jika pelapor korupsi adalah orang atau pihak yang terlibat dalam korupsi yang dilaporkannya itu, maka pemerintah tak perlu memberi hadiah pada yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP 43/2018 yang mengatur peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus korupsi. Dalam PP yang diundangkan tanggal 18 September 2018 tersebut ditentukan, pemerintah akan memberi 'reward' berupa uang bagi pelapor perkara korupsi yang menyertakan informasi valid beserta alat buktinya dan memberi perlindungan hukum terhadap pelapor. (Ahmad Rozali)