Jakarta, NU Online
Dalam pernyataan sikap resminya, PBNU menyatakan bahwa kampanye terhadap aktivitas LGBT merupakan tindakan melanggar hukum yang perlu diberikan sanksi. Pernyataan ini tertuang dalam rilis resmi yang disampaikan oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar, kamis (25/2/2016) di lantai 8 Gedung PBNU Jakarta.
Untuk itu, PBNU meminta pemerintah mengambil langkah-langkah segera untuk menghentikan segala propaganda terhadap normalisasi LGBT dan aktivitas menyimpang serta melarang pihak-pihak yang mengampanyekan LGBT.
“PBNU juga meminta masyarakat, LSM, dan pegiat LGBT yang selama ini melakukan propaganda normalitas LGBT, membiarkan, menolak rehabilitasi, dan mengampanyekannya, untuk menghentikan kegiatannya,” ujar Kiai Miftah saat membacakan rilis resmi didampingi Katib Syuriyah PBNU KH M Mujib Qulyubi.
Kemudian, PBNU meminta pemerintah mengawasi, melarang bantuan dana, dan intervensi asing yang menyokong aktivitas LGBT.
Terakhir, Kiai Miftah menyampaikan, meminta DPR, khususnya yang berasal dari warga NU untuk memperjuangkan penyusunan UU yang intinya: Pertama, menegaskan larangan LGBT dan perilakunya sebagai kejahatan. Kedua, memberikan rehabilitasi kepada setiap orang yang memiliki kecenderungan LGBT agar bisa normal kembali. Ketiga, memberikan hukuman bagi setiap orang yang terus mempropagandakan dan mengampanyekan normalisasi LGBT, serta melarang aktivitasnya. (Fathoni)