PDNU Soroti Dampak Penonaktifan BPJS PBI terhadap Pelayanan Kesehatan
NU Online · Senin, 9 Februari 2026 | 17:00 WIB
Ayu Lestari
Kontributor
Jakarta, NU Online
Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat. Kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, terutama bagi warga yang mendapati status kepesertaannya berubah dari aktif menjadi tidak aktif. Tidak hanya itu, peristiwa semacam ini rumah sakti dapat berpotensi gagal klaim karena data yang tidak valid.
Perhimpunan Dokter Nahdlatul Ulama (PDNU), Makky Zamzami menilai, persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya terkait peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), perlu dilihat dari berbagai sudut pandang. Menurutnya, terdapat sejumlah aturan yang tidak bisa dilanggar dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.
Ia menjelaskan bahwa hubungan antara pasien dan rumah sakit idealnya berjalan sebagaimana mestinya. Pasien berhak mendapatkan pelayanan sesuai kewajiban dan haknya sebagai peserta BPJS. Setelah pelayanan diberikan, rumah sakit kemudian mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan atas layanan yang telah masuk dalam sistem.
“Masalah muncul ketika klaim tersebut diajukan, tetapi kepesertaan pasien ternyata tidak aktif, sehingga klaim tidak dapat di-ACC,” ujar Makky kepada NU Online, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, apabila BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta yang tidak aktif tetap dapat diperlakukan sebagai piutang atau kewajiban yang akan dibayarkan kemudian, rumah sakit pada dasarnya siap dan tetap melanjutkan pelayanan sesuai perjanjian kerja sama. Namun, persoalan menjadi serius ketika pelayanan yang sudah diberikan tidak bisa diklaim atau mengalami gagal klaim.
“Hal ini tentu menjadi masalah bagi rumah sakit, karena rumah sakit membutuhkan biaya operasional,” jelasnya.
Makky menilai, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari mekanisme anggaran, khususnya terkait pembayaran iuran PBI oleh Kementerian Sosial. Apakah anggaran tersebut belum dibayarkan, tertunda, atau terdapat kendala administrasi dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka.
“Di sinilah seharusnya tiga pihak, yakni pemerintah, BPJS Kesehatan, dan fasilitas kesehatan, bisa menjabarkan dan menyampaikan bahwa dalam kondisi seperti ini fungsi pelayanan tetap bisa dilaksanakan. Jangan hanya menyudutkan salah satu pihak, terutama rumah sakit atau klinik sebagai vendor BPJS,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa beberapa tahun lalu pemerintah berupaya mengejar cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage dengan mendorong masyarakat yang belum memiliki BPJS untuk segera mendaftar. Skema yang digunakan antara lain melalui sosialisasi kepesertaan non-PBI, di mana masyarakat membayar iuran secara mandiri.
Namun dalam praktiknya, terdapat masyarakat yang sebelumnya belum mendaftar BPJS kemudian secara otomatis didaftarkan sebagai peserta PBI. Hal ini, menurut Makky, menimbulkan persoalan baru karena tidak semua peserta PBI benar-benar tergolong tidak mampu.
“Data PBI ini seharusnya masih perlu disaring kembali. Ada jutaan data yang perlu dipastikan apakah benar sesuai sasaran penerima bantuan layanan kesehatan atau justru sebaliknya,” kata dia.
Ia menilai, masyarakat yang tergolong mampu seharusnya dialihkan ke skema kepesertaan pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri. Sementara itu, masyarakat yang benar-benar tidak mampu perlu segera diregistrasi ulang oleh Kementerian Sosial agar kepesertaannya dapat diaktifkan kembali.
Makky menyebut setidaknya ada dua opsi yang dapat ditempuh. Pertama, masyarakat dapat dialihkan ke PBI daerah apabila tersedia kuota anggaran dari pemerintah daerah. Kedua, tetap berada di PBI nasional, meski mekanisme dan validasi datanya masih perlu dikaji ulang.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya rumah sakit hanya menjalankan kontrak kerja sama yang telah disepakati dan terikat pada sistem tertulis. Status kepesertaan menjadi faktor krusial dalam proses pelayanan dan klaim.
“Ketika rumah sakit mengecek kepesertaan dan statusnya tidak aktif, maka kondisi tersebut menjadi sulit, termasuk dalam proses penginputan data pelayanan,” pungkas Makky.
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Libur Sekolah Awal Ramadhan 18-20 Februari 2026
2
Disambut Ketum PBNU, Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Harlah 100 Tahun NU di Malang
3
Resmi Dikukuhkan, Ini Susunan Pengurus MUI Masa Khidmah 2025-2030
4
Data Hilal Penentuan Awal Bulan Ramadhan 1447 H
5
1.686 Warga Padasari Tegal Mengungsi, Tanah Bergerak di Tegal Masih Aktif
6
Ratusan Ribu Warga Dikabarkan Bakal Hadiri Mujahadah Kubro 100 Tahun NU di Malang
Terkini
Lihat Semua