Nasional

Peneliti Desa: Substansi Masa Jabatan Kades 8 Tahun Tidak Jelas

Kamis, 8 Februari 2024 | 09:30 WIB

Peneliti Desa: Substansi Masa Jabatan Kades 8 Tahun Tidak Jelas

Ilustrasi kepala desa (kades). (Foto: dok. istimewa)

Jakarta, NU Online

Peneliti Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta yang fokus pada isu-isu desa, Sunaji Zamroni, menilai substansi perpanjangan masa jabatan selama 8 tahun maksimal dua periode tidak jelas.


"Angka 8 tahun sebagai bentuk kompromi politik. Sama dengan periode jabatan Kades pada UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah. Masalahnya, basis argumentasi angka 8 tahun tidak jelas," kata Sunaji kepada NU Online, Kamis (8/2/2024).


Terutama regulasi teknis yang turunannya masih merugikan desa, perpanjangan masa jabatan dinilai tidak secara langsung menjamin peningkatan pembangunan desa.


"Selama regulasi teknis turunan UU Desa yang bertolak belakang dengan asas rekognisi dan subsidiaritas, maka percuma jabatan kades diperpanjang," ujarnya. 


Misalnya, kata Sunaji, Pasal 21 PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, pasal ini memandatkan Menteri Desa menerbitkan Permendesa setiap tahun untuk memedomani prioritas penggunaan dana desa.


"Ibarat dikasih kepala dipegangi ekornya. Desa jadi tak leluasa menjalankan kewenangan Desa," ujar Ketua Dewan Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) itu.


Solusinya, sambung Sunaji, bukan sekadar memperpanjang masa jabatan, tetapi juga melakukan perubahan pada regulasi teknis turunan undang-undang desa serta mengonsolidasikan kementerian yang mengurusi desa. 


"Harus ganti regulasi teknis turunan UU Desa dan jadikan satu kementerian yang mengurusi desa," Sunaji mengusulkan.


Sunaji mengatakan tak kalah penting menguatkan pemahaman substansi undang-undang desa bagi para pemangku kebijakan di tingkat pusat, daerah, hingga ke desa.


Disiplin koordinasi lintas kementerian, imbuh dia, serta pengawasan dan pembinaan terhadap Pemerintah Daerah dalam penempatan staf di unit kerja yang mengurusi desa juga diperlukan.


"Awasi dan bina Pemda dalam deployment staf yang bekerja di OPD yang mengurusi desa, jumlah dan kualitasnya," kata Pendiri Alterasi Indonesia itu.


Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa. Salah satu poin yang disorot dalam revisi ini adalah Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan boleh dipilih maksimal dua kali masa jabatan. 


"Kami dengar dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa, mereka ingin UU Desa direvisi dengan segera. Kami telah mendengarkan aspirasi tersebut dan mengusulkannya sebagai inisiatif DPR," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam pernyataan resmi DPR RI, Selasa (6/2/2024).


Menurut Baidowi, hasil dari pembahasan tingkat satu Panja akan diserahkan pada Rapat Paripurna berikutnya.