Pengesahan Pengurus MWCNU oleh PWNU Dibahas di Muktamar
NU Online · Senin, 13 Desember 2021 | 21:30 WIB
Aru Lego Triono
Kontributor
Jakarta, NU Online
Salah satu persoalan yang akan dibahas di dalam Komisi Organisasi Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) pada 23-25 Desember 2021 mendatang adalah pengesahan pengurus majelis wakil cabang (MWC) NU oleh pengurus wilayah (PW) NU.
“Di dalam Muktamar ke-33 NU di Jombang (2015), kewenangan PWNU untuk mengesahkan kepengurusan di MWC (tingkat kecamatan) itu diambil oleh pengurus cabang (PC) NU, satu level di atasnya. Padahal sebelumnya kewenangan itu ada di dua level di atasnya,” terang Ketua Komisi Organisasi Muktamar NU H Andi Najmi Fuaidi, di Gedung PBNU Jakarta, Senin (13/12/2021).
Lebih lanjut, Andi mengibaratkan NU sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan ibarat sebuah bangunan piramida. Kepengurusan yang di bawah harus bisa menopang pengurus yang ada di atas. Sementara pengurus yang berada di dua level di atasnya harus bisa mencengkeram atau mengikat dua level itu, sehingga akan menjadi sebuah piramida yang kuat.
“Kepengurusan yang (satu level) persis ada di atasnya (bertugas) memberikan rekomendasi. Dua level di atasnya (bertugas) memberikan pengesahan. Jadi bisa saling mengunci, mengikat, dan akan kuat," jelasnya.
Ia mencontohkan, basis kepengurusan NU paling bawah berada di anak ranting setara dengan tingkat RT, RW, atau komunitas. Di level ini, kepengurusannya akan disahkan oleh pengurus MWCNU yang berada di dua level di atasnya.
Kemudian pengurus ranting disahkan oleh PCNU, juga berada di dua level di atasnya. Namun Muktamar ke-33 NU Jombang, memutuskan bahwa MWCNU disahkan oleh PCNU yang berada hanya satu level di atasnya. Kemudian PCNU diberi pengesahan oleh PBNU, PWNU yang merekomendasikan.
“Kecuali PWNU memang, yang mengesahkan harus PBNU,” tutur Wakil Sekretaris Jenderal PBNU itu.
Menurut Andi, persoalan pengesahan kepengurusan ini, terutama mengenai pengesahan MWCNU melalui PWNU, memiliki nilai plus dan minus. Namun, komisi organisasi sengaja memasukkan isu itu sebagai bahasan dalam forum Muktamar ke-34 NU yang akan datang dan menjadi salah satu hal yang harus diputsukan.
“Jadi, kewenangan mengesahkan MWCNU dikembalikan kepada PWNU,” pungkas Andi.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Sambangi PBNU, 23 PWNU Sampaikan Harapan Soal Muktamar ke-35 NU
2
Innalillahi, Pengurus Muslimat NU Kemayoran Wafat dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi
3
Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara, KRL Hanya Beroperasi hingga Stasiun Bekasi
4
KA Jarak Jauh Tabrak KRL di Bekasi Timur, Gerbong Perempuan Ringsek
5
Sempat Hilang, Karyawan Kompas TV Aini Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
6
3 Orang Tewas dalam Tabrakan Kereta di Bekasi, KAI Minta Maaf Fokus Evakuasi
Terkini
Lihat Semua