Jakarta, NU Online
Tingginya penggunaan gawai di kalangan pelajar sekolah mendapat perhatian pemerintah dengan dikeluarkannya surat bersama empat menteri tentang pembatasan gawai dalam satuan pendidikan. Keempat kementerian itu adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.
“Hal ini dilakukan untuk mencegah anak-anak kita mendapatkan infomasi yang tidak layak, seperti pornografi, radikalisme, kekerasan, hoaks, SARA dan lainnya. Serta agar anak-anak kita terhindar dari kecanduan gawai dan efek negatif dari penggunaan gawai,” kata Menteri Yohana dalam rilis yang diterima NU Online pada Senin (3/9).
Imbauan ini berlaku untuk semua sekolah, baik sekolah umum maupun madrasah. Sehingga sekolah dapat membatasi penggunaan gawai untuk hal yang membayakan bagi siswa dan siswinya.
Berdasarkan data dari Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA tahun 2016, sebanyak 70 persen siswa sekolah membawa gawainya ke sekolah. Sebanyak 61 persen di antaranya menggunakan gawai untuk keperluan chatting dan bermain game. 29 persen dari siswa tersebut menggunakan awai untuk mencari informasi terkait mata pelajaran dan 10 persen yang menggunakannya untuk keperluan komunikasi dengan orang tua atau teman.
Durasi penggunaan gawai pada anakjuga menarik. Sebanyak 60 persen anak menggunakan gawai selama lebih dari tiga jam, 25 persen menggunakan gawai selama satu hingga dua jam dan 15 persen yang menghabiskan waktu kurang dari satu jam.
Pernyataan yang sama disampaikan juga oleh Menkominfo Rudiantara, Kemendikbud yang diwakili oleh Chatarina Muliana dan Kemenag yang diwakili oleh Abd. Rahman Mas'ud. (Ahmad Rozali)