Penjelasan Pidana Penjara Seumur Hidup pada Tuntutan Ferdy Sambo
NU Online · Kamis, 19 Januari 2023 | 19:30 WIB
Jakarta, NU Online
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
JPU menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dan diyakini melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun soal pidana penjara seumur hidup ini sempat memicu kebingungan di kalangan masyarakat mengenai durasi hukuman. Sebagian mengira hukuman penjara seumur hidup ditentukan sesuai dengan umur terpidana saat dijatuhi hukuman. Sementara lainnya meyakini hukuman tersebut bakal dijalankan terpidana sampai meninggal dunia.
Lantas, bagaimana sebenarnya pidana penjara seumur hidup ini bekerja?
Pakar Hukum Pidana, Setya Indra Arifin menjelaskan bahwa berdasarkan KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terpidana semasa hidup hingga meninggal dunia.
“Dalam ajaran hukum pidana sesuai KUHP yang masih berlaku sampai hari ini, jenis sanksi pidana salah satunya adalah penjara. Penjara ini terdiri dari dua: penjara sementara waktu dan penjara seumur hidup,” kata Setya Indra Arifin kepada NU Online, Kamis (18/1/2023).
Berdasarkan pembagian tersebut, lanjutnya, maka jelas yang dimaksud dengan penjara seumur hidup adalah hukuman sepanjang sisa masa hidupnya yang akan digunakan untuk menjalankan kehidupan di penjara.
“Adalah soal waktu, yakni waktu atau masa yang dijalani oleh terpidana dalam hal ini,” tambah Indra.
Tepidana seumur hidup tidak bisa dapat remisi
Termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Indra menjelaskan bahwa terpidana hukuman seumur hidup tidak mendapatkan remisi. Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
“Remisi tidak dapat diberikan kepada terpidana penjara seumur hidup maupun mati,” ucapnya.
Ia menjelaskan, remisi atau pengurangan hukuman, grasi atau pengampunan, bahkan pembebasan bersyarat, sejatinya hak terpidana untuk dapat dimohonkan kepada negara.
Prosedur pengajuan remisi ini, kata Indra, harus melalui proses administrasi kepada pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM untuk dimintakan izin kepada Presiden.
“Tapi, semua itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, baik syarat objektif. Misalnya, syarat berupa telah menjalani 2/3 masa pemidanaan maupun syarat subjektif bahwa terpidana berkelakuan baik selama masa pidananya,” tutur dia.
Namun, berdasarkan pada perkembangan terbaru dalam UU Pemasyarakatan mutakhir, Indra menegaskan bahwa remisi tidak dapat diberikan kepada terpidana penjara seumur hidup maupun hukuman mati.
“Ini juga sebetulnya bagian dari syarat yang wajib dipenuhi. Ini ada di Pasal 10 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tutupnya.
Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Syakir NF
Terpopuler
1
PBNU Terima Kasih kepada Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
2
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Gubernur BI Siapkan Dua Langkah Penguatan
3
Imbas Rupiah Melemah, Menkeu Sebut Pedagang Tahu dan Tempe Mulai Tertekan
4
Kasus Suap Izin Tinggal WNA, Citra Indonesia Tercoreng di Mata Dunia
5
NU Abad Kedua: Masihkah Kita Berani Berpikir Melampaui Diri Sendiri?
6
Kiai Azaim Harap Kekerasan di Pesantren Masuk Materi Munas-Konbes hingga Muktamar ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua