Jakarta, NU Online
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kementerian Agama Republik Indonesia Mastuki memberikan penjelasan mengenai maksud dari pernyataan Menteri Agama H Lukman Hakim Saifuddin tentang merangkul dan mengayomi pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Menurut Mastuki, yang dimaksud Menteri Agama tentang merangkul dan mengayomi, ialah mengajak para pelaku LGBT untuk kembali kepada jalan yang benar.
Mastuki menegaskan bahwa sikap semua agama terhadap perilaku LGBT sudah jelas, yakni melarang dan dianggap sebagai perbuatan yang menyimpang. "Semua agama," kata Mastuki melalui sambungan telepon, Kamis (21/12) di Jakarta.
Begitu pun di dalam hukum positif seperti dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan LGBT tidak diperkenankan. Di dalam UU tersebut, katanya, yang namanya perkawinan itu antara laki-laki dan perempuan.
"Jadi di sisi ini sudah tidak ada masalah," jelas pria yang juga menjabat sebagai Direktur Pascasarjana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta ini.
Doktor lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan, dari sisi agama, para pelaku LGBT sebaiknya tidak dimusuhi, tapi seharusnya disadarkan kembali dengan berbagai cara seperti dilakukan edukasi atau pembinaan agar perilaku menyimpang itu kembali ke jalan yang benar.
"Makanya agama itu penting untuk menjadi bagian dari solusi terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi oleh kaum LGBT ini," pungkas pria kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur itu. (Husni Sahal/Fathoni)