Nasional

Perluasan Kewenangan Penyidik dalam KUHAP Baru Berisiko Langgar Konstitusi

NU Online  ·  Kamis, 18 Desember 2025 | 10:00 WIB

Perluasan Kewenangan Penyidik dalam KUHAP Baru Berisiko Langgar Konstitusi

Ilustrasi KUHAP. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online 

 

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengingatkan bahwa sejumlah pengaturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku 2 Januari 2026 berpotensi menyimpang dari prinsip konstitusional, terutama terkait perluasan kewenangan penyidik dan dominasi satu lembaga dalam berbagai sektor pemerintahan.

 

Hal tersebut disampaikan Feri dalam Seri Diskusi Forum Kajian Pembangunan (FKP) yang digelar PSHK dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera yang digelar secara daring, Rabu (17/12/2025).

 

Feri menegaskan bahwa secara konstitusional, tugas utama kepolisian berada pada ranah keamanan, bukan pengelolaan berbagai sektor administrasi negara.

 

“Kalau pendekatan konstitusional dilakukan, patokannya pasti kehendak masyarakat di negeri,” ujar Feri dikutip NU Online melalui Youtube PSHK.

 

Ia menjelaskan bahwa dalam desain ketatanegaraan, pembagian tugas lembaga negara dibuat secara spesifik agar tidak terjadi penumpukan kewenangan. Sebab, menurutnya, tidak tepat jika kepolisian diberi peran lintas sektor yang seharusnya dijalankan oleh kementerian atau lembaga teknis.

 

“Tidak mungkin satu lembaga mengendalikan berbagai isu di dalam pemerintah itu sebabnya ada kementerian atau lembaga khusus yang ditugaskan memahami sektor itu,” kata Feri.

 

Kritik dominasi kepolisian

 

Feri menilai keterlibatan kepolisian dalam berbagai sektor di luar fungsi keamanan justru berpotensi menimbulkan persoalan efektivitas dan penyimpangan kewenangan. Ia menyinggung pengalaman sebelumnya ketika kepolisian terlibat dalam sektor-sektor administratif.

 

“Peran kepolisian di berbagai sektor termasuk di pendidikan, pertanahan, dan administrasi pemerintahan menurut saya malah membuat sektor-sektor itu berjalan tidak efektif,” ujarnya.

 

Menurut Feri aparat kepolisian tidak dirancang untuk mendalami hukum administrasi atau tata kelola pemerintahan, melainkan untuk menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum.

 

“Aneh kalau semua persoalan hukum administrasi diserahkan kepada kepolisian yang harusnya bicara soal keamanan saja,” tegasnya.

 

Legislasi yang tidak partisipasif

 

Selain substansi, Feri juga mengkritik proses pembentukan kebijakan KUHAP baru yang dinilainya tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna. Ia menyebut tahapan pembentukan undang-undang tidak dijalankan secara utuh.

 

“Pembentukan undang-undang ini tidak menampung konsep meaningful participation,” kata Feri.

 

Ia menilai aspirasi publik tidak benar-benar dipertimbangkan dalam proses perencanaan dan pembahasan, sehingga berpotensi melahirkan regulasi yang bermasalah sejak awal.

 

“Kalau diperhatikan penjelasannya pendek-pendek dan itu menunjukkan aspirasi tidak sungguh-sungguh dipertimbangkan,” ujarnya.

 

Feri mengingatkan bahwa hukum acara pidana merupakan fondasi penting dalam menjaga pembatasan kekuasaan negara dan perlindungan hak warga negara. Karena itu, penyimpangan dari prinsip konstitusi dalam KUHAP baru harus dikritisi sejak dini.

 

“Ini semua karena pelanggaran konstitusional, kita tidak ikut core konstitusinya,” pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang