Nasional

Perludem Usul Pemilu Pakai Sistem Campuran agar Parpol Tak Terlalu Banyak, Begini Penjelasannya

NU Online  ·  Kamis, 5 Februari 2026 | 18:00 WIB

Perludem Usul Pemilu Pakai Sistem Campuran agar Parpol Tak Terlalu Banyak, Begini Penjelasannya

Gambar hanya sebagai ilustrasi berita. (Foto: freepik)

Jakarta, NU Online

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan opsi perubahan sistem pemilu legislatif melalui penerapan model campuran Mixed Member Proportional (MMP).


Sistem ini dinilai dapat menjawab dua persoalan sekaligus, yakni menjaga proporsionalitas hasil pemilu serta mendorong penyederhanaan sistem kepartaian.


Usulan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Perludem Heroik Pratama dalam forum diskusi bersama Komisi II DPR RI yang membahas arah perubahan sistem pemilu dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip NU Online, pada Kamis (5/2/2026).


Heroik menekankan bahwa desain daerah pemilihan (dapil), khususnya besaran alokasi kursi atau district magnitude, memiliki pengaruh signifikan terhadap struktur sistem kepartaian.


Menurutnya, dapil dengan alokasi kursi besar cenderung memperlebar peluang banyak partai masuk parlemen, sehingga berimplikasi pada fragmentasi politik.


District magnitude selain aspek proporsionalitas, dia juga lekat kaitannya dengan upaya penyederhanaan sistem kepartaian. Kami coba menelusuri dapil-dapil di Indonesia sejak 2009 sampai dengan 2024, rata-rata besaran dapil kita itu adalah 7,” ujar Heroik.


Dalam rancangan sistem MMP yang diusulkan Perludem, alokasi kursi di setiap dapil akan dibagi ke dalam dua mekanisme berbeda. Sebagian kursi dialokasikan melalui sistem proporsional, sementara sisanya diperebutkan melalui sistem mayoritarian dengan satu kursi per dapil.


“Nah perbedaan mendasarnya itu memang terbagi dua. Dalam hal ini dapil alokasi kursi akan dibagi dua yaitu satu kursi untuk kursi proporsional yang ini menggunakan proporsional tertutup, dan satu kursi menggunakan mayoritarian atau dengan varian first past the post, satu dapil hanya ada satu kursi yang diperebutkan,” jelasnya.


Namun demikian, skema pembagian kursi tersebut tidak diterapkan secara merata di semua wilayah. Perludem mengusulkan pembatasan penerapan sistem campuran hanya bagi provinsi yang memiliki alokasi kursi legislatif dalam jumlah tertentu.


“Jadi provinsi-provinsi di bawah dengan alokasi kursi 6, itu langsung secara otomatis menggunakan proporsional daftar tertutup,” kata Heroik.


Selain desain sistem pemilihan, Perludem juga menyoroti persoalan keterwakilan perempuan di parlemen. Heroik memaparkan temuan bahwa dalam praktik sistem proporsional terbuka, kecenderungan keterpilihan masih didominasi calon dengan nomor urut teratas, sehingga tidak otomatis meningkatkan representasi perempuan.


Berdasarkan temuan tersebut, Perludem mengusulkan penguatan kebijakan afirmasi melalui penerapan skema ganda atau double track, khususnya pada jalur proporsional tertutup.


“Maka dari itu untuk kebijakan afirmasi, kami mengusulkan ada double track. Di dalam proporsional tertutupnya, di dalam daftar partainya, itu ada 30 persen perempuan dengan zipper system murni,” terangnya.


Skema zipper system yang dimaksud mengatur penempatan calon legislatif secara bergantian antara laki-laki dan perempuan dalam daftar partai, sehingga peluang keterpilihan perempuan tidak hanya bersifat simbolik.


“Jadi kalau nomor 1 perempuan, nomor 2-nya laki-laki, nomor 3-nya perempuan lagi, nomor 4-nya laki-laki dan seterusnya seperti itu. Jadi ada selang-seling berdasarkan gender,” terangnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang