Permohonan Yohanes Prasetyo ke Polisi agar Tak Tembakkan Gas Air Mata Berbuah Bentakan dan Pukulan
Jumat, 7 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Aremania Yohanes Prasetyo saat memberikan keterangan dalam program Mata Najwa, Kamis (6/10/2022) malam.
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Satu per satu video tragedi Kanjuruhan menyebar di media sosial usai pertandingan Liga 1 Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) malam. Terbaru video salah satu suporter Arema FC (Aremania) Yohanes Prasetyo mengabadikan momen dirinya memohon kepada polisi agar tidak menembaki penonton tribun dengan gas air mata.
Dalam video tersebut, Yohanes memohon polisi untuk tidak memborbadir tribun penonton dengan gas air mata. Namun mirisnya Yohanes dibentak sejumlah polisi untuk segera meninggalkan lapangan.
Yohanes mengaku inisiatif ini dilakukan lantaran mendengar teriakan ibu-ibu dan anak-anak terkena tembakan gas air mata. Kesaksian ini disampaikan Yohanes di acara Mata Najwa Tragedi Kanjuruhan #UsutSampaiTuntas yang berlangsung di Stadion GBK, Kamis (6/10/2022) malam.
“Saat itu saya bergegas mau ke luar ternyata saya terkena gas air mata saya rasakan mata perih, tidak bisa membuka mata, cuma bisa dengar suara minta tolong anak kecil dan ibu-ibu di situ saya inisiatif turun ke lapangan memohon aparat tidak meneruskan tembakan itu,” ungkap Yohanes.
“Pak polisi tolong, jangan tembakan gas air mata ke tribun di situ banyak anak kecil,” pinta Yohanes kepada Polisi saat itu. Dia menyampaikan keterangannya itu dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca.
Lalu muncul oknum polisi yang membentaknya dan menyebutnya sudah membuat kerusuhan. “Keluar, kamu keluar!”
“Iya saya keluar, saya keluar,” timpal Yohanes.
Selain dibentak, Yohanes juga mengaku mendapat pukulan dari aparat usai menyampaikan permohonan tersebut.
“Awal serangan mulai dari belakang kepala kemudian dari samping kanan kiri itu serangan beberapa kali saya gak melihat identitas yang menyerang. Kaki, tangan, badan memar semua,” ujarnya.
Gas air mata di luar stadion
Penggunaan gas air mata yang dilakukan aparat kepolisian tak hanya di dalam stadion, tetapi juga di luar stadion. Kesaksian ini disampaikan Yohanes ketika dirinya berhasil keluar dari stadion Kanjuruhan.
“Di luar saya juga sempat melihat gas air mata. Saya kaget sebab saya kira kerusuhan cuma di dalam ternyata di luar juga sudah berantakan. Besi hitam di parkiran motor saja sudah dibuka semua,” tutur Yohanes.
Penggunaan gas air mata sendiri sudah dilarang dan tercantum dalam regulasi FIFA pasal 19 poin b tentang pengamanan dan keamanan stadion.
“Senjata api atau gas pengendali masa tidak boleh dibawa atau digunakan,” tulis regulasi FIFA.
Tak ada instruksi tembakan gas air mata, lalu perintah siapa?
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus menyebut tidak ada perintah langsung dari Kapolres Malang nonaktif AKBP Ferli Hidayat kepada anak buahnya untuk melepaskan tembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur Sabtu (1/10/2022).
Albertus mengatakan hal itu setelah mengonfirmasinya langsung kepada AKBP Ferli Hidayat terkait penggunaan gas air mata untuk mengurai massa.
“Saat itu Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat sedang di luar akan mengamankan pemain Persebaya yang akan keluar,” kata Wahyu dikutip dari Antara, Kamis (6/10/2022).
Dia menuturkan, sebelum pertandingan Kapolres Malang telah berpesan kepada anggotanya agar tidak melakukan kekerasan dalam kondisi apa pun, termasuk melarang penggunaan gas air mata.
“Dalam apel yang dilakukan, sudah ada instruksi kepada personel kepolisian tidak boleh ada kekerasan dalam kondisi apa pun. Instruksi diulang berkali-kali oleh Kapolres AKBP Ferli Hidayat saat apel persiapan,” ujar Wahyu.
Tiga polisi jadi tersangka penembakan gas air mata
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (6/10/2022) menetapkan 6 tersangka atas tragedi Kanjuruhan, tiga di antaranya adalah polisi. Ketiganya berperan dalam keputusan penggunaan gas air mata.
Pertama, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang bersangkutan mengetahui aturan FIFA larang penggunaan gas air mata namun tidak mencegah dan melarangnya.
“Dia melanggar pasal 359 dan 360 dan juga pasal 103 jo pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan,” ujar Kapolri Sigit.
Kedua, Brimob Polda Jatim AKP Has Darman perannya memerintahkan dan mengawali penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
Perintah serupa, lanjut Kapolri, disampaikan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. “AKP Bambang memberi perintah tembak gas air mata,” terang Sigit.
Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua