Nasional

Pesantren Darus Sunnah Gelar Bahstul Masail dalam Peringatan Haul KH Ali Mustafa Yaqub

Ahad, 10 Maret 2019 | 04:00 WIB

Jakarta, NU Online

Lembaga Bahtsul Masail Madrasah Darus-Sunnah (LBM MDS) Ciputat menggelar bahtsul masail Sabtu, (9/3). Kegiatan ini melibatkan puluhan pesantren yang mayoritas berasal dari Jabodetabek. Ada pula beberapa pesantren yang berasal dari luar Jabodetabek, yakni Pondok Pesantren Kempek Cirebon, Pondok Pesantren al-Muhajirin Purwakarta, dan Qotrotul Falah Lebak, Banten.

Acara ini merupakan salah satu dari serangkaian kegiatan haul ketiga Kiai Ali Mustafa Yaqub yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Darus-Sunnah Ciputat Tangerang Selatan.

Dalam pembukaannya, pengasuh pesantren Darus-Sunnah Gus Zia ul-Haramain, menyebut bahwa seleain menjadi wadah pembahasan masaalah di kalangan intelektual islam, bahtsul masail juga menjadi ajang silaturrahmi antara berbagai pesantren. “Tidak lain karena bahtsul masail sangat penting sebagai wadah silaturahmi intelektual di kalangan santri,” tuturnya. Putera Kiai Ali Mustafa Yaqub ini juga menyebut bajwa bahtsul masail sebagai tradisi ini dan ciri khas pesantren yang sudah masyhur di kalangan pesantren se-Jawa dan Madura.

Sementara itu Kepala Ma’had Darus-Sunnah Muhammad Shofin Sujito berharap forum-forum bahtsul masail seperti ini juga diadakan oleh pesantren-pesantren lain di Jabodetabek. “Semakin banyak pesantren yang berinisiatif mengadakan bahtsul masail, maka santri akan mendapatkan wahana untuk mengasah kemampuannya memberikan jawaban-jawaban solutif bagi problematika yang terjadi di masyarakat,” tuturnya.

Hasil bahstul masail

Dalam agenda Bahtsul Masail ini sendiri, panitia menyediakan masalah untuk dibahas yakni; pertanyaan tentang hukum marbot masjid memarahi anak kecil yang mengikuti shalat jamaah, dan tradisi tanpa speaker di masjid-masjid besar yang ada di sejumlah daerah. 

Salah satu pertanyaan yang berhasil dijawab adalah terkait hukum marbot masjid memarahi anak kecil yang ingin shalat di masjid. Forum memutuskan bahwa hukumnya adalah makruh memarahi anak kecil yang ke masjid untuk pembiasaan, walaupun menimbulkan sedikit kegaduhan yang berpotensi mengganggu jamaah. Namun wajib mencegah anak kecil masuk masjid yang jika anak kecil tersebut menjadikan masjid sekedar tempat main. (Muhammad Alvin Nur Choironi/Ahmad Rozali)