PP LAZISNU Beri Modal Usaha 120 Fakir Miskin
NU Online · Sabtu, 7 September 2013 | 07:00 WIB
Wonosobo, NU Online
Pengurus Pusat Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) memberikan modal usaha kepada 120 fakir miskin. Pemberian secara simbolis dilakukan pada Istighosah dan Pengajian sebagai salah satu rangkaian Rapat Pleno PBNU di kampus Unsiq, Wonosobo, Jawa Tengah, Jumat malam (6/9).
<>
Menurut Direktur Eksekutif LAZISNU Amir Ma’ruf, total sumbangan kepada mereka adalah 120 juta rupiah. Sumbangan didapat PP LAZISNU dari dana kebajikan CIMB Niaga Syariah di Jakarta pada akhir Ramadhan lalu.
“Penerima tidak hanya warga di Wonosobo, tapi di beberapa LAZISNU cabang pulau Jawa, Cabang Kalimantan dan Sumatera,” jelasnya.
Amir menjelaskan, kriteria warga yang diberi sumbangan adalah, tergolong fakir miskin dan mereka memiliki potensi pembangunan usaha. “Supaya duit itu tidak konsumtif, tapi untuk modal usaha.”
Kemudian, kata Amir, LAZISNU tidak melepas begitu saja. Supaya sesuai dengan tujuan, LAZISNU mendampingi mereka di bidang marketing, manajemen, dan pendampingan rohani, “Problem pemberdayaan umat itu tidak hanya pada modal, tapi soal pendampingan yang tiga itu,” katanya.
Manajemen diperlukan untuk mendorong mempu mengelola modalnya. Marketing , supaya mereka mampu memasarkan produknya. “Pendampingan rohani dilakukan karena fakir itu dekat dengan kekufuran, dan dekat dengan kepasrahan dan menyerah.”
Yang jelas, kata Amir, LAZISNU berpandangan bahwa mereka tidak cukup diberi modal usaha, tapi didampingi, ditongkrongin.
Kemudian nanti dilakukan evaluasi pada forum-forum bulanan yang dikemas pada saat pengajian, sharing persoalan, dan pemecahan masalah. “Di samping tim lazisnu melakukan monitoring langsung.”
Penyerahan modal usaha tersebut diberikan secara simbolis oleh Ketua PP LAZISNU KH Masyhuri Malik disaksikan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil SIroj dan perwakilan CIMB Niaga Cabang; kepada Slamet Sugiyarto dari Kalibeber dan Darsinah dari Jaraksari. (Abdullah Alawi)
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
4
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
5
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
6
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
Terkini
Lihat Semua