Jakarta, NU Online
Dalam berpuasa, umat Islam diharuskan untuk menghindari segala hal yang membatalkannya, yaitu memasukkan sesuatu melalui lubang-lubang tubuh, seperti mulut, hidung, telinga, dan kemaluan.
Baca Juga
Hukum Memakai Softlens saat Puasa
Pertanyaannya, apakah mata termasuk bagian yang harus dijaga untuk tidak boleh dimasukkan sesuatu ke dalamnya saat puasa? Bagaimana hukumnya menggunakan soft lens saat berpuasa?
Ustadz Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa mata tidak menjadi bagian yang harus dijaga dari segala sesuatu yang dimasukkan melaluinya. Pandangan demikian sebagaimana ia jelaskan dalam artikelnya berjudul Hukum Memakai Softlens Saat PuasaĀ yang dikutip pada Kamis (13/3/2025).
Ustadz Alhafiz merujuk pada pandangan Syekh Saāid bin Muhammad Baāasyin dari Mazhab Syafiāi dalam kitabnya Busyral Karim. ā(Keempat adalah menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang seperti bagian dalam telinga dan lubang kemaluan dengan syarat masuk melalui lubang terbuka)... Di luar dari pengertian āmelalui lubang terbukaā, masuknya sebuah benda melalui lubang yang tidak terbuka,ā tulis Ustadz Alhafiz menerjemahkan Busyral Karim bi Syarhil Muqaddimah Al-Hadhramiyyah.
Baca Juga
Hukum Memakai Softlens saat Wudhu
Namun, Ustadz Alhafiz menjelaskan bahwa ada perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait kasus softlens atau benda yang masuk ke dalam mata saat puasa. Perbedaan pandangan tersebut berasal dari taāwil atas hadits daif riwayat Ibnu Majah yang menyebut Rasulullah saw bercelak di bulan Ramadhan dalam keadaan berpuasa.
Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam Ibanah al-Ahkam menyebutkan bahwa mata bukan lubang di tubuh yang harus dipelihara. Menurut keduanya, tindakan bercelak bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya.
Baca Juga
Hukum Menggunakan Softlens
Artinya, āPuasa seseorang menjadi batal karena sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti mulut dan hidung. Oleh karena itu, hukum tindakan berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung makruh bagi orang yang berpuasa. Sedangkan mata bukan lubang yang lazim. Oleh karenanya, tindakan bercelak oleh orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya,ā tulis Ustadz Alhafiz mengutip Ibanah al-Ahkam.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa perihal bercelak mata di siang hari, Mazhab Syafiāi dan Mazhab Hanafi mengatakan, orang yang sedang berpuasa boleh bercelak mata. Puasanya tidak batal baik celak itu terasa di tenggorokan atau tidak terasa.
Namun menurut ulama Syafiāiyah, bercelak saat puasa di siang hari menyalahi keutamaan. Sementara Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali menghukumi puasa seseorang batal karena bercelak siang bila terdapat bahan materialnya terasa di lidah. Namun, tindakan itu makruh [tanpa membatalkan puasa] bila materialnya tidak terasa di lidah.
Terpopuler
1
Gus Yahya Ajak Seluruh Pengurus NU Siapkan Muktamar Ke-35 sebagai Jalan Terhormat dan Konstitusional
2
Pertemuan Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah di Lirboyo Putuskan Muktamar Ke-35 NU Bakal Digelar Secepatnya
3
KH Miftachul Akhyar Undang Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar PBNU di Pesantren Lirboyo
4
Gus Yahya Tanggapi KH Miftachul Akhyar soal AKN-NU, Peter Berkowitz, hingga Dugaan TPPUĀ
5
KH Miftachul Akhyar Sampaikan Permohonan Maaf terkait Persoalan di PBNU
6
Khutbah Jumat: Rajab, Shalat, dan Kepedulian Sosial
Terkini
Lihat Semua