RDPU dengan Serikat Pekerja, Komisi VI DPR Desak PT SBI Segera Perbarui PKB 2025-2027
Rabu, 19 Februari 2025 | 14:30 WIB
Jakarta, NU Online
Sejumlah serikat pekerja dari lingkungan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (PT SBI Tbk) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (17/2/2025)
Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan yang dihadapi pekerja serta mendesak implementasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang tertunda.
Ketua Umum Serikat Pekerja Solusi Bangun Indonesia Mandiri Faisal Aman menjelaskan, Komisi VI DPR RI menerima berbagai masukan dari para serikat pekerja terkait permasalahan dengan PT SBI Tbk.
"Komisi VI nanti akan menggelar rapat kerja dengan lembaga dan kementerian terkait guna menindaklanjuti aspirasi dari kami," kata Faisal Aman dalam keterangan tertulis yang diterima NU Online, pada Rabu (19/2/2025).
Selain itu, Komisi VI DPR RI juga meminta manajemen PT SBI Tbk untuk segera melaksanakan PKB 2020-2022 dan memastikan implementasi dilakukan paling lambat pada 1 Maret 2025.
"DPR juga akan meminta manajemen PT SBI Tbk untuk segera melakukan pertemuan dengan kami guna membahas pembaharuan PKB 2025-2027," sambungnya.
Faisal juga menekankan pentingnya implementasi PKB sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
"Kami berharap PT SBI Tbk dapat segera merealisasikan kewajibannya dan menjalin komunikasi yang lebih baik dengan serikat pekerja demi kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Dengan adanya keputusan ini, ia berharap permasalahan ketenagakerjaan di lingkungan PT SBI Tbk dapat segera menemukan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak. Komisi VI DPR RI pun berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan ini hingga mencapai penyelesaian yang adil dan transparan.
Adapun serikat pekerja yang hadir dalam rapat ini antara lain Ketua Umum Serikat Pekerja Solusi Bangun Indonesia Kemas M Ridzwan, Ketua Serikat Pekerja Nusantara Suyanto, Ketua Umum Serikat Pekerja Semen Andalas Hendri B Saputra, Ketua Umum Serikat Pekerja Solusi Bangun Indonesia Mandiri Faisal Aman, Ketua Umum Serikat Pekerja Pandawa Lestari Perkasa Sai Efendi, Bendahara Umum Serikat Pekerja Dinamis Miftafhu Rohman, serta Humas Serikat Pekerja Readymix Concrete Indonesia Bagus Rahmat.
Pelanggaran hukum PT SBI Tbk
Sebelumnya, pada 5 Desember 2024, gabungan serikat pekerja yang berafiliasi kepada Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) di lingkungan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) dan anak perusahaannya, mengungkap pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan pihak manajemen PT SBI.
Pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan itu berupa upah karyawan yang seharusnya naik setahun sekali, tetapi justru tidak naik atau tidak ada kenaikan gaji sejak 2019.
Kemudian pekerja PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) dibedakan benefit dan kesejahteraannya. Padahal dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), kompensasi MPP (masa persiapan pensiun) yang dipekerjakan kembali harusnya 1 kali gaji pokok dikurangi menjadi 70 persen.
Lalu pekerja shift tidak ada istirahat, penilaian prestasi kerja tidak pasti, performance rating berbeda dengan yang diatur di PKB. Perusahaan juga tidak melibatkan serikat pekerja dalam re-organisasi, tidak ada program success planning untuk menggantikan karyawan yang akan MPP sebagaimana diatur di PKB.
Pelanggaran lain yaitu pihak manajemen PT SBI tidak menyelenggarakan pelatihan prapensiun sebagaimana yang diatur PKB, pemberian pakaian kerja tidak sesuai PKB, pengurangan cuti.
Lalu Tunjangan Hari Raya (THR) yang diatur di PKB adalah dua kali upah, tetapi diturunkan menjadi satu kali upah dan karyawan yang mengundurkan diri tidak mendapatkan hak sesuai PKB.
Terpopuler
1
Alasan NU Tidak Terapkan Kalender Hijriah Global Tunggal
2
KH Bisri Syansuri (1): Nasab dan Sanad Keilmuan
3
Khutbah Jumat: Marhaban Ramadhan, Raih Maghfirah dan Keberkahan
4
Khutbah Jumat: Bersihkan Diri, Jernihkan Hati, Menyambut Bulan Suci
5
Khutbah Jumat: Kepedulian Sosial Sebagai Bekal Menyambut Ramadhan
6
Khutbah Jumat: Sambut Ramadhan dengan Memaafkan dan Menghapus Dendam
Terkini
Lihat Semua