Kalender tahun 2023. Di bulan Juni pemerintah menetapkan libur dan cuti bersama Idul Adha. (Foto: NU Online/Syamsul Arifin)
Muhammad Faizin
Penulis
Jakarta, NU Online
Pemerintah resmi menetapkan libur Idul Adha 1444 H/2023 M menjadi 3 hari. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023.
SKB tertanggal 16 Juni 2023 ini menetapkan libur Nasional dalam rangka Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Sedangkan cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada Rabu dan Jumat.
SKB ini merupakan perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang ditetapkan sebelumnya. Libur Idul Adha yang ditetapkan dalam SKB 3 Menteri sebelumnya hanya 1 hari, yaitu pada tanggal 29 Juni 2023.
Baca Juga
Tata Cara Shalat Idul Adha
Kebijakan ini diambil di antaranya sebagai upaya pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui mobilitas masyarakat.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," demikian dikutip NU Online, Selasa (20/6/2023) dari SKB tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 1 Dzulhijjah 1444 H jatuh pada Selasa, 20 Juni 2023. Dengan ditetapkannya awal Dzulhijjah ini, maka Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
"Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Dzulhijjah tahun 1444 H ditetapkan jatuh pada Selasa tanggal 20 Juni 2023," kata Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) Awal Dzulhijjah, di Jakarta, Ahad (18/6/2023).
"Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023," imbuh Wamenag dikutip dari laman Kemenag.
Baca Juga
Enam Amalan Sunnah di Idul Adha
Keputusan ini berdasarkan laporan ketinggian hilal di seluruh Indonesia sudah berada di atas ufuk, namun masih berada di bawah kriteria imkanur rukyat yang ditetapkan MABIMS.
Berdasarkan data yang dihimpun Tim Hisab Rukyat Kemenag, bahwa ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia di atas ufuk berkisar antara 0° 11,78’ (nol derajat sebelas koma tujuh puluh delapan menit) sampai 2° 21,57’ (dua derajat dua puluh satu koma lima puluh tujuh derajat menit). Dengan sudut elongasi antara 4,39° (empat koma tiga puluh sembilan derajat) sampai 4,93° (empat koma sembilan puluh tiga derajat).
Dengan parameter-parameter ini, maka posisi hilal di Indonesia belum memenuhi Kriteria Baru MABIMS (Menteri Agama Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, dan Singapura) yang menetapkan bahwa secara astronomis, hilal dapat teramati jika bulan memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasinya minimal 6,4 derajat.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Syamsul Arifin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
250 Santri Ikuti OSN Zona Jateng-DIY di Temanggung Jelang 100 Tahun Pesantren Al-Falah Ploso
Terkini
Lihat Semua