Revisi UU Hak Asasi Manusia Dinilai Berpotensi Mengamputasi Kewenangan Komnas HAM
NU Online · Rabu, 12 November 2025 | 13:30 WIB
Mufidah Adzkia
Kontributor
Jakarta, NU Online
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyampaikan kekhawatiran serius terhadap draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang tengah dibahas pemerintah.
Menurut Anis, draf tersebut berpotensi mengamputasi hampir 90 persen kewenangan Komnas HAM. Ia menilai kondisi itu bisa menjadi ancaman nyata bagi masa depan sistem perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik bertajuk Mendorong Penguatan Sistem Pelindungan HAM di Indonesia yang digelar Komnas HAM secara daring pada Rabu (12/11/2025).
Anis menekankan pentingnya memperkuat sistem hak asasi manusia nasional agar masyarakat yang menjadi korban pelanggaran memiliki mekanisme yang kredibel untuk mengakses keadilan.
Ia menegaskan, Komnas HAM sebagai lembaga independen harus diperkuat agar dapat menjalankan fungsi pemantauan dan penyelidikan secara optimal.
“Tentu kami berharap bahwa ada penguatan sistem hak asasi manusia di Indonesia. Masyarakat yang selama ini menjadi korban pelanggaran HAM itu memiliki satu mekanisme yang kredibel untuk akses atas keadilan ketika mereka mengalami pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Anis.
Ia juga menyoroti posisi pemerintah pusat dan daerah sebagai pemangku kewajiban HAM yang membutuhkan penguatan dalam revisi UU HAM. Dengan demikian, kewajiban mereka untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia dapat berjalan lebih efektif.
Anis mengidentifikasi sedikitnya lima persoalan utama dalam situasi hak asasi manusia di Indonesia saat ini.
Pertama, persoalan impunitas terhadap pelanggaran HAM, terutama pelanggaran berat masa lalu yang hingga kini belum memberikan hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan bagi para korban.
Kedua, pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi secara sistemik dan struktural di wilayah-wilayah konflik seperti Papua. Kasus kekerasan dan pelanggaran HAM masih terus terjadi, sementara penegakan hukum belum berjalan efektif di wilayah tersebut maupun daerah lain.
Ketiga, praktik diskriminasi terhadap kelompok minoritas dan rentan, seperti masyarakat adat dan para pembela HAM, yang masih sering menghadapi kriminalisasi, intimidasi, dan berbagai bentuk tekanan lainnya.
Keempat, lemahnya perlindungan terhadap pembela HAM, termasuk jurnalis dan kebebasan pers, yang hingga kini masih menghadapi ancaman serius.
Kelima, ketidakadilan gender yang masih berlangsung. Padahal, dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia, nilai universalitas dan nondiskriminasi merupakan hal mendasar yang harus dijunjung tinggi.
“Kekerasan berbasis gender masih terus terjadi. Tentu ini juga menjadi salah satu problem hak asasi manusia yang kita hadapi,” pungkas Anis.
Terpopuler
1
PBNU Terima Kasih kepada Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
2
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Gubernur BI Siapkan Dua Langkah Penguatan
3
Imbas Rupiah Melemah, Menkeu Sebut Pedagang Tahu dan Tempe Mulai Tertekan
4
Kasus Suap Izin Tinggal WNA, Citra Indonesia Tercoreng di Mata Dunia
5
NU Abad Kedua: Masihkah Kita Berani Berpikir Melampaui Diri Sendiri?
6
Kiai Azaim Harap Kekerasan di Pesantren Masuk Materi Munas-Konbes hingga Muktamar ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua