Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba'diyah Dzuhur, Dibangunkan Rumah di Surga hingga Bebas dari Neraka
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Jakarta, NU Online
Umat Islam wajib melaksanakan shalat wajib lima kali sehari, yakni Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh. Hal ini sebagaimana perintah Allah swt yang termaktub dalam sejumlah ayat di Al-Qur’an.
Dalam menjalankan shalat lima waktu itu, umat Islam juga dianjurkan untuk melaksanakan shalat sunnah sebelum dan sesudahnya yang disebut qabliyah dan ba'diyah.
Baca Juga
Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib
Dalam shalat Dzuhur, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan shalat sunnah qabliyah dua atau empat rakaat. Pun shalat sunnah bakdiyah juga dianjurkan dilakukan dua atau empat rakaat. Dua rakaat sebelum dan sesudah shalat Dzuhur itu hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), sedangkan dua tambahannya menjadi empat rakaat adalah sunnah yang ghairu muakkadah (tidak begitu dianjurkan).
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan Ustadz Tatam Wijaya dalam artikelnya berjudul Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib yang dikutip NU Online pada Sabtu (24/8/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa shalat Sunnah qabliyah dan bakdiyah tersebut merupakan penyempurna dari shalat fardhu yang dilakukan. Bahkan, Allah swt akan membangun rumah khusus bagi orang yang dapat melaksanakannya.
““Dua belas rakaat yang ditunaikan seseorang maka sebuah rumah di surga akan dibangunkan untuknya, yakni empat rakaat sebelum dhuhur, dua rakaat setelah dhuhur, dua rakaat sebelum ashar, dua rakaat setelah magrib, dan dua rakaat sebelum Subuh,” tulis Ustadz Tatam mengutip riwayat an-Nasai dari Ummu Habibah.
Tidak hanya itu, umat Islam yang dapat melaksanakan shalat sunnah qabliyah dan ba'diyah Dzuhur, secara khusus, juga bakal dibebaskan dari siksa neraka.
“Siapa orang yang menjaga empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat setelahnya, maka Allah haramkan ia masuk neraka,” tulis Ustadz Ahmad Dirgahayu Hidayat mengutip sebuah hadits dalam tulisannya berjudul Tata Cara Shalat Rawatib: Niat, Dalil, Waktu, dan Fungsinya.
Adapun niat shalat sunnah qabliyah dan ba'diyah Dzuhur adalah sebagai berikut.
أُصَلِّيْ سُنَّةَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ\رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً\بَعْدِيَّةً للهِ تَعَالَى
Ushallî sunnatad dhuhri arba‘a raka‘âtin/rak‘ataini qabliyyatan/ba'diyatan lillâhi ta‘âlâ,
Artinya, “Saya shalat sunnah qabliyah/ba’diyah Zuhur empat rakaat/dua rakaat karena Allah ta’ala.
Untuk diketahui, jika shalat sunnah tersebut dilaksanakan empat rakaat secara langsung, maka tidak perlu ada tasyahud atau tahiyat awal. Karenanya, shalat tersebut dianjurkan untuk dilaksanakan dua kali dua rakaat.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua