Sidang Vonis Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum David Harap AG Dihukum Maksimal
Senin, 10 April 2023 | 13:00 WIB
Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini saat memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/4/2023). (Foto: Dok Mellisa Anggraini)
Aru Lego Triono
Penulis
Jakarta, NU Online
Terdakwa AG akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/4/2023) hari ini. AG bakal mendengarkan pembacaan hukuman dari hakim terkait kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora.
Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini mengatakan bahwa tuntutan terhadap AG telah sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Ia lantas berharap agar hakim bisa memberikan hukuman maksimal untuk AG.
Diketahui, AG didakwa pasal 355 ayat 1 juncto 55 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat yang terlebih dulu direncanakan. Bagi orang dewasa, hukuman bagi tindak pidana seperti ini akan dijerat dengan penjara 12 tahun.
Namun berdasarkan Pasal 81 ayat 2 UU SPPA, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Dalam kasus penganiayaan David, hukuman maksimal untuk AG adalah 6 tahun.
"Kalau terhadap anak diterapkan pasal 81 UU SPPA. Menurut kami pasal 81 di UU SPPA itu sudah mengakomodir terkait itu (keringanan anak di bawah umur), makanya kan berkurangnya setengah tuh, sehingga menurut kami tidak perlu lagi ada pengurangan atau korting-korting terkait dengan putusan dan bisa untuk ultra petita majelis hakim," kata Mellisa kepada awak media, di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
AG Layak Dihukum Maksimal
Mellisa membeberkan beberapa alasan mengapa AG layak dihukum maksimal. Pertama, AG berperan sebagai orang yang memperdaya korban sehingga David mau memberi lokasi keberadaannya.
Kedua, Mellisa menilai tidak ada kejujuran sebagai perwujudan penyesalan dari AG. Padahal AG tahu persis betapa hancurnya kondisi David atas perbuatannya. Ketiga, kondisi David saat ini adalah bukti nyata keterlibatan AG.
“(Keempat) perbuatan yang dilakukan oleh pelaku anak (AG) bukanlah perbuatan yang lazim dilakukan oleh anak-anak,” kata Mellisa melalui cuitannya di twitter.
Kelima, AG tidak ada upaya apa pun untuk mencegah dan melerat saat terjadi aksi penganiayaan terhadap David. AG justru lebih memilih diam dan membiarkan David yang sudah tidak sadarkan diri itu terus ditendang dengan keji.
Keenam, Mellisa mempertanyakan apabila ada keringanan vonis yang memikirkan masa depan AG. Sebab David mengalami cedera otak dan dapat merusak masa depannya akibat penganiayaan yang dialami.
“Semoga hakim tunggal nanti memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi anak korban, juga bagi kita semua agar tidak lagi ada kekerasan brutal yang membahayakan masa depan anak-anak bangsa,” kata Mellisa.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Aiz Luthfi
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua