Singgung Kasus Delpedro, Lokataru Tekankan Pentingnya Hakim Komisaris di KUHAP
NU Online Ā· Senin, 29 September 2025 | 22:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU OnlineĀ
Organisasi advokasi hak asasi manusia Lokataru Foundation menyoroti pengalaman penangkapan Direktur Eksekutifnya Delpedro Marhaen sebagai bagian dari aspirasi yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI mengenai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Peneliti Lokataru Foundation Fauzan Alaydrus menyebut peristiwa tersebut menunjukkan praktik upaya paksa dalam sistem hukum acara pidana masih bermasalah.Ā
Ia menilai tindakan penangkapan itu dilakukan tanpa dasar yang memadai dan tidak sesuai dengan prosedur.
"Kita punya bukti faktual yang kita nggak buat-buat karena kita lihat sendiri, proses hukum acara pidana itu dilakukan, upaya paksa itu dilakukan," ujar Fauzan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Dalam paparannya, Fauzan mengusulkan agar revisi KUHAP mencantumkan mekanisme hakim komisaris. Menurutnya, keberadaan hakim komisaris penting untuk menekan potensi salah tangkap oleh aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan, hakim komisaris dapat berperan sebagai pihak yang memberi izin sebelum aparat melakukan penangkapan atau tindakan paksa.Ā
Merujuk pada catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), setiap tahun masih terdapat puluhan kasus salah tangkap.
"Karena dalam unjuk rasa pun bisa ditangkap sewenang-wenang, dalam protes bisa ditangkap sewenang-wenang, jadi hakim komisaris perlu dipertimbangkan," tambahnya.
Selain itu, Lokataru juga mendorong agar revisi KUHAP mempertegas standar penahanan dengan menjamin hak-hak tahanan.Ā
Fauzan mencontohkan, dalam kasus Delpedro, keluarga sempat kesulitan menjenguk. Bahkan ia sendiri mengaku sempat dilarang untuk mengirimkan surat kepada Delpedro tersebut.
Menurutnya, aturan baru juga perlu mengatur secara rinci standar perlakuan terhadap tahanan di dalam sel. Ia menilai masih banyak terjadi penyiksaan selama masa penahanan.
"Penahanan di ruang sel ini juga harus kita lihat, apakah betul-betul sesuai dengan spesifikasinya. Bahkan Delpedro itu ditahan pada sel yang terpisah. Nah ini siapa yang ngatur juga? RKUHAP atau apa?" kata Fauzan.
Terpopuler
1
Syuriyah PBNU Harapkan Muktamar Ke-35 Digelar di Pesantren dengan Dua Kriteria
2
Khutbah Idul Adha 2026: Menguatkan Solidaritas Melalui Semangat Berbagi
3
Khutbah Jumat: Menumbuhkan Empati dan Solidaritas Sosial Melalui KurbanĀ
4
Rapat Pleno PBNU: Munas dan Konbes Digelar 20-21 Juni 2026, Lokasi Diputuskan Menyusul
5
Khutbah Idul Adha 2026: Gotong Royong dalam Pengelolaan Kurban
6
Khutbah Jumat: Meraih Pertolongan Allah dengan Membantu Sesama
Terkini
Lihat Semua