Singgung Kasus Delpedro, Lokataru Tekankan Pentingnya Hakim Komisaris di KUHAP
NU Online · Senin, 29 September 2025 | 22:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Organisasi advokasi hak asasi manusia Lokataru Foundation menyoroti pengalaman penangkapan Direktur Eksekutifnya Delpedro Marhaen sebagai bagian dari aspirasi yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI mengenai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Peneliti Lokataru Foundation Fauzan Alaydrus menyebut peristiwa tersebut menunjukkan praktik upaya paksa dalam sistem hukum acara pidana masih bermasalah.
Ia menilai tindakan penangkapan itu dilakukan tanpa dasar yang memadai dan tidak sesuai dengan prosedur.
"Kita punya bukti faktual yang kita nggak buat-buat karena kita lihat sendiri, proses hukum acara pidana itu dilakukan, upaya paksa itu dilakukan," ujar Fauzan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Dalam paparannya, Fauzan mengusulkan agar revisi KUHAP mencantumkan mekanisme hakim komisaris. Menurutnya, keberadaan hakim komisaris penting untuk menekan potensi salah tangkap oleh aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan, hakim komisaris dapat berperan sebagai pihak yang memberi izin sebelum aparat melakukan penangkapan atau tindakan paksa.
Merujuk pada catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), setiap tahun masih terdapat puluhan kasus salah tangkap.
"Karena dalam unjuk rasa pun bisa ditangkap sewenang-wenang, dalam protes bisa ditangkap sewenang-wenang, jadi hakim komisaris perlu dipertimbangkan," tambahnya.
Selain itu, Lokataru juga mendorong agar revisi KUHAP mempertegas standar penahanan dengan menjamin hak-hak tahanan.
Fauzan mencontohkan, dalam kasus Delpedro, keluarga sempat kesulitan menjenguk. Bahkan ia sendiri mengaku sempat dilarang untuk mengirimkan surat kepada Delpedro tersebut.
Menurutnya, aturan baru juga perlu mengatur secara rinci standar perlakuan terhadap tahanan di dalam sel. Ia menilai masih banyak terjadi penyiksaan selama masa penahanan.
"Penahanan di ruang sel ini juga harus kita lihat, apakah betul-betul sesuai dengan spesifikasinya. Bahkan Delpedro itu ditahan pada sel yang terpisah. Nah ini siapa yang ngatur juga? RKUHAP atau apa?" kata Fauzan.
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri: Menjaga Fitrah Setelah Ramadhan Berlalu
2
Khutbah Jumat: Istiqamah Pasca-Ramadhan, Tanda Diterimanya Amalan
3
Muslim Arab dan Eropa Rayakan Idul Fitri 1447 H pada Hari Jumat, 20 Maret 2026
4
Khutbah Jumat: Anjuran Membaca Takbir Malam Idul Fitri
5
Khutbah Idul Fitri Bahasa Arab 2026: Jadilah Hamba Sejati, Bukan Hamba Musiman: Konsistensi dalam Ketaatan Setelah Ramadhan
6
Khutbah Idul Fitri 2026: Makna Kemenangan dan Kembali Ke Fitrah
Terkini
Lihat Semua