A. Syamsul Arifin
Penulis
Jakarta, NU Online
Muda mudi atau pun generasi tua yang sudah merencanakan untuk melangsungkan pernikahan, sebaiknya segera memantapkannya di bulan ini. Menikah di bulan Syawal adalah ajaran Rasulullah. Karena Nabi menikahi Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah di bulan Syawal.
Dalam artikel di NU Online yang ditulis oleh Ustadz Mahbib Khoiron diceritakan bahwa dahulu pada zaman jahiliyah, Syawal dianggap bulan sial atau pantangan untuk melangsungkan pernikahan.
"Bila ada sebagian orang yang menghindari bulan-bulan tertentu untuk menikah karena menilainya sebagai bulan sial, maka sejatinya fenomena yang sama juga pernah terjadi pada zaman jahiliyah. Orang-orang jahiliyah meyakini bahwa bulan Syawal adalah pantangan untuk menikah," tulisnya dikutip NU Online, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga
Benarkah Makruh Menikah di Bulan Syawal?
Namun, Rasulullah menampik anggapan ini dengan justru menikahi Sayyidah Aisyah di bulan Syawal. Dalam riwayat yang lain, pernikahan Nabi dengan Ummu Salamah juga berlangsung di bulan Syawal.
Salah satu riwayat menyebutkan pernikahan Rasulullah di bulan Syawal sebagai berikut:
"Sayyidah ‘Aisyah radliyallahu ‘anha berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama pada bulan Syawal. Istri Rasulullah mana yang lebih bentuntung ketimbang diriku di sisi beliau?” (HR Muslim)
Ustadz Mahbib menjelaskan, pernyataan Sayyidah Aisyah tersebut ditujukan untuk menganulir keyakinan yang berkembang di masyarakat jahiliyah dan sikap mengada-ada di kalangan awam bahwa makruh menikah, menikahkan, atau berhubungan suami-istri di bulan Syawal. Keterangan ini didasarkan dengan mengutip Imam Nawawi dalam Kitab al-Minhaj fi Syarhi Shahih Muslim.
Baca Juga
Hukum Menikah di Bulan-bulan Tertentu
Bahkan menurut Imam Nawawi, hadits tersebut mengandung anjuran untuk menikahkah, menikahi, dan berhubungan suami-istri pada bulan Syawal. Para ulama syafi’iyah menjadikan hadits ini sebagai dalil terkait anjuran tersebut.
Dengan demikian, menurut Ustadz Mahbib, setidaknya ada dua pesan penting dari penjelasan Imam Nawawi di atas. Pertama, anggapan bulan Syawal atau bulan lainnya sebagai bulan sial tidak mendapat legitimasi dari ajaran Islam.
Kedua, para ulama, khususnya dari kalangan madzhab Syafi’i, menganggap sunnah menikah, menikahkan, atau berhubungan intim yang halal pada bulan Syawal.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 4 Maksiat Hati yang Bisa Hapus Pahala Amal Ibadah
2
Khutbah Jumat: Jangan Golput, Ayo Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada!
3
Poligami Nabi Muhammad yang Sering Disalahpahami
4
Peserta Konferensi Internasional Humanitarian Islam Disambut Barongsai di Klenteng Sam Poo Kong Semarang
5
Kunjungi Masjid Menara Kudus, Akademisi Internasional Saksikan Akulturasi Islam dan Budaya Lokal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Bahaya Arak keur Kahirupan Manusa
Terkini
Lihat Semua