Syuriyah Tegaskan Persoalan Internal PBNU Diselesaikan Lewat Majelis Tahkim
NU Online · Kamis, 27 November 2025 | 19:00 WIB
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna mengatakan kepemimpinan PBNU kini berada di tangan Rais Aam. Hal itu disampaikan Sarmidi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
"Selama terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi NU, hingga nanti ditetapkan Penjabat (Pj) Ketua Umum melalui mekanisme organisasi yang berlaku," kata Kiai Sarmidi.
Jika ada keberatan terhadap keputusan tersebut, Kiai Sarmidi menegaskan bahwa jalur yang disediakan adalah Majelis Tahkim NU, sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
"Kalau Gus Yahya keberatan, silakan menempuh keberatan melalui Majelis Tahkim. Jalurnya ada, prosedurnya jelas. Kalau enggak ada keberatan, iya kita tetap berjalan," tambah Kiai Sarmidi.
Majelis Tahkim merupakan proses persidangan yang dihadiri sembilan hakim yang akan mengkaji atau meneliti keputusan rapat harian syuriyah. Majelis tahkim itu dapat disamakan dengan proses islah.
"Majelis tahkim itu kayak MK, jadi keputusannya final dan mengikat," jelasnya.
Majelis Tahkim ini terdiri dari Mustasyar PBNU KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus), KH Fuad Nurhasan, Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Prof KH Machasin, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Katib Aam KH Said Asrori, serta dua Wakil Rais Aam KH Anwar Iskandar dan KH Afifuddin Muhajir.
"Itu anggota Majelis Tahkim," ujarnya.
Kiai Sarmidi menjelaskan bahwa Majelis Tahkim akan secepatnya digelar. Menurutnya, selama terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU berada di tangan Rais Aam hingga ditetapkannya Pj Ketua Umum melalui mekanisme organisasi yang berlaku, yakni majelis tahkim.
Sementara itu, proses organisasi akan terus berjalan melalui forum-forum resmi NU.
“Biarkan syuriyah bekerja sesuai tugasnya. Pada saatnya, rapat pleno dan permusyawaratan PBNU akan memberi penjelasan yang lebih utuh kepada jamaah,” pungkas Sarmidi.
Sebelumnya, salah satu poin surat edaran yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir pada Rabu (26/11/2025) bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 menyebut KH Yahya Cholil Staquf dapat menggunakan hak mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim NU. Hal ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
Perkum tentang Majelis Tahkim
Peraturan Perkumpulan Nomor 14 Tahun 2025, berbunyi bahwa untuk menyelesaikan perselisihan internal dibentuk satu wadah yang bernama Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama yang berkedudukan pada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama, sebagaimana diatur Pasal 4 ditunjuk oleh PBNU melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU. Pada Pasal 6 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa Susunan Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama terdiri dari:
a. seorang Ketua merangkap Anggota;
b. beberapa orang Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. beberapa orang Anggota;
d. seorang Sekretaris; dan
e. beberapa orang Wakil Sekretaris.
Rais ‘Aam PBNU secara ex-officio menjadi Ketua merangkap Anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a.
Sementara Wewenang Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama di antaranya:
1. Menguji kesesuaian Keputusan PBNU, Peraturan PWNU, Keputusan PWNU, Peraturan PCNU, Keputusan PCNU, Peraturan Badan Otonom Nahdlatul Ulama tingkat pusat, Ketentuan Lembaga Nahdlatul Ulama terhadap Mukaddimah Qanun Asasi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan PBNU;
2. Memutuskan perselisihan antara pengurus Nahdlatul Ulama dan kepengurusan Nahdlatul Ulama di semua tingkatan;
3. Memutuskan perselisihan antara kepengurusan Nahdlatul Ulama dan kepengurusan Badan Otonom Nahdlatul Ulama di semua tingkatan; dan
4. Memutuskan perselisihan antara pengurus dan kepengurusan Badan Otonom Nahdlatul Ulama tingkat pusat.
Adapun tugas Majelis Tahkim yang termuat dalam Perkum pasal 9, berikut ini:
1. Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama dipimpin oleh Ketua Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama.
2. Sidang Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipimpin oleh salah satu Wakil Ketua setelah mendapat mandat dari Ketua Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama.
3. Sebelum sidang Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama dapat membentuk panel hakim yang anggotanya terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dari unsur Ketua, dan/atau Wakil Ketua, dan/atau Anggota Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama untuk memeriksa permohonan yang hasilnya disahkan dalam Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama untuk diambil putusan.
4. Putusan Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama diucapkan dalam sidang Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama.
Selanjutnya, dalam pasal 20 memuat bunyi "Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama melakukan Islah antara pemohon dan termohon sebelum persidangan, sepanjang materi permohonan tidak bertentangan dengan Mukaddimah Qanun Asasi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan PBNU."
Selanjutnya pasal 21 berbunyi, "Apabila tercapai kesepakatan antara pemohon dan termohon dalam Islah, maka hasil Islah dituangkan dalam putusan Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama tanpa melalui persidangan."
"Apabila tidak tercapai kesepakatan antara pemohon dan termohon dalam Islah, maka perselisihan antara pemohon dan termohon diselesaikan melalui persidangan Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama."
Terpopuler
1
Bedah Hujjah KH Afifuddin Muhajir: Dari Kewajiban Taat AD/ART hingga Pentingnya Bukti Konkret
2
Kelompok Sultan Tunjuk M Nuh sebagai Katib Aam PBNU
3
Kelompok Sultan Gelar Rapat Harian Syuriyah-Tanfidziyah di Gedung PBNU
4
PBNU Kelompok Sultan Targetkan Percepatan Muktamar dan Gelar Harlah 1 Abad NU
5
Gus Yahya Dorong Islah Demi Keutuhan Jamiyah, Serukan Warga NU Tetap Jaga Persatuan
6
Kabar Duka: Prof Ahmad Syafiq, Pengurus Lembaga Kesehatan PBNU Wafat
Terkini
Lihat Semua