Nasional HARLAH PANCASILA

Tiga Pertimbangan NU Terima Pancasila sebagai Asas Tunggal

Jumat, 3 Juni 2022 | 12:00 WIB

Tiga Pertimbangan NU Terima Pancasila sebagai Asas Tunggal

Pancasila. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Nahdlatul Ulama (NU) merupakan organisasi pertama yang menerima Pancasila sebagai asas tunggal di tengah banyak organisasi dan partai politik yang masih belum bisa menerimanya.

 

Penerimaan Pancasila sebagai asas tunggal ini bahkan dideklarasikan pada Musyawarah Nasional Alim Ulama Tahun 1983 di Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo, Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, tepatnya pada 16 Rabiul Awal 1404 H atau bertepatan dengan 21 Desember 1983.


KH Abdul Muchith Muzadi menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga alasan Pancasila dapat diterima oleh NU sebagai asas tunggal. Hal ini termaktub dalam bukunya yang berjudul NU dalam Perspektif Sejarah dan Ajaran: Refleksi 65 Tahun Ikut NU (2006).


Pertama, NU sejak mula didirikan pada tahun 31 Januari 1926 M atau 16 Rajab 1344 H tidak pernah mencantumkan asas organisasinya. Menurut Kiai Muchith, NU langsung menyebut tujuan pendiriannya. Sementara asas Islam dicantumkan NU ketika berubah menjadi partai politik, yakni pada tahun 1952.


Kedua, bagi NU, Islam bukanlah sebuah ideologi. Sebab, Islam merupakan agama Allah, sedangkan ideologi hanyalah hasil pemikiran manusia. Karenanya, Islam tidak bisa tepat menempati ideologi, pun ideologi tidak tepat juga untuk diisi Islam. Keduanya tidak dapat saling mengisi atau menggantikan.


Ketiga, asas organisasi tidak harus agamanya, melainkan boleh atas beragam hal tertentu, seperti kerakyatan, kekeluargaan, keadilan, ataupun lainnya.


Oleh karena itu, menurut Kiai Muchith, NU menerima Pancasila sebagai asas tunggal dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU tahun 1983 dan disahkan dalam Muktamar ke-27 NU tahun 1984. Berikut deklarasinya.


Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam  


Bismillahirrahmanirrahim 


1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesi bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.


2. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.


3. Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah akidah dan syari’ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antarmanusia.


4. Penerima dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syari’at agamanya.


5. Sebagai konsekuensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.


Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama


Sukorejo, Situbondo 16 Rabi’ul Awwal 1404 H


(21 Desember 1983)


Pewarta: Syakir NF

Editor: Fathoni Ahmad