Nasional

Tiga Pihak Ini Perlu Cari Formula Atasi Polemik Cantrang Nelayan

Selasa, 23 Januari 2018 | 09:53 WIB

Tiga Pihak Ini Perlu Cari Formula Atasi Polemik Cantrang Nelayan

ilustrasi: Portal Sulawesi

Jakarta, NU Online
Ribuan nelayan mengadakan aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (17/1). Mereka menuntut Pemerintah agar membatalkan Kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang melarang nelayan menangkap ikan dengan menggunakan cantrang.

Pemerintah yang menemui peserta aksi memutuskan memperbolehkan pemakaian alat cantrang dengan beberapa catatan.

Menanggapi hal tersebut, Ahli kelautan Zaki Mubarok Busro kepada NU Online, Senin (22/1) menganggap ada tiga pihak yang terlibat dalam polemik ini, yaitu pemerintah, nelayan yang merasa dirugikan atas pelarangan cantrang, dan nelayan yang merasa diuntungkan apabila cantrang dilarang.

Menurut pria yang sedang menempuh studi doktoral di Australia National Centre for Ocean Resources and Security (ANCORS), University of Wollonggong ini, selama masa perpanjangan penggunaan cantrang ini, ketiga pihak perlu bertemu untuk melakukan pembicaraan tripartit guna menemukan formula yang tepat. Salah satu contoh adalah Lembaga Adat Panglima Laot Aceh yang melarang penggunaan cantrang. 

Keterlibatan nelayan yang merasa dirugikan atas penggunaan cantrang ini, katanya, juga perlu agar ada informasi seimbang untuk mewadahi dan mengakomodir kepentingan nelayan di pihak lain. 

"Hal ini juga menjaga jangan sampai ada demonstrasi tandingan yang mendukung pelarangan cantrang dan menjaga agar stabilitas dalam negeri terjaga," ujarnya. 

Namun demikian, menurut pria kelahiran Jepara, Jawa Tengah ini, sebelum aturan pelarangan diberlakukan, hendaknya pemerintah melakukan pendekatan secara persuasif. 

"Nelayan wilayah Pantura sangat menghormati profil ulama. Sebaiknya pemerintah melakukan pendekatan kepada para tokoh masyarakat, terutama ulama yang menjadi panutan mereka untuk mendapatkan masukan sekaligus melakukan sosialisasi tentang bahaya penggunaan cantrang," katanya. 

Sementara solusi yang selama ini dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), katanya, perlu terus didorong, terutama memberikan alternatif alat tangkap yang ramah lingkungan beserta dengan edukasi tentang pentingnya bahaya illegal fishing, termasuk penggunaan alat tangkap yang merusak biota laut. (Husni Sahal/Abdullah Alawi)