Tiga Siswa di Grobogan Meninggal Dunia Jadi Korban Kekerasan, KPAI Desak Pemerintah Bertindak
NU Online · Kamis, 16 Oktober 2025 | 21:15 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Angga Bagus Perwira (12), siswa kelas VII SMP Negeri 1 Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Angga menjadi korban kekerasan oleh teman-teman sekelasnya hingga meninggal dunia.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah. Sebelumnya, dua kasus serupa juga terjadi dan berujung pada tewasnya korban. Kasus pertama menimpa siswa kelas V SD Inpres One di Desa Poli, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, yang meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh oknum guru. Sementara kasus kedua terjadi pada siswa kelas III SD Negeri di Dusun Kenjer, Kelurahan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, yang juga meninggal karena diduga menjadi korban perundungan oleh teman-temannya.
Aris menegaskan bahwa sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, bukan ancaman. Ia menilai, peristiwa di Grobogan memperlihatkan lemahnya pengawasan pihak sekolah terhadap dinamika antarsiswa.
“Kasus ini menunjukkan sekolah masih belum bisa menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak, masih butuh perhatian serius dari pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan yang berbasis pada pemulihan terhadap kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” ujar Aris dalam keterangan yang diterima NU Online pada Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, perkelahian yang memicu terjadinya kekerasan di Grobogan terjadi dua kali dalam waktu berdekatan. Hal itu menunjukkan bahwa sistem deteksi dini terhadap situasi anak, baik yang berpotensi menjadi korban maupun pelaku, tidak berjalan dengan baik.
“Selain itu, sistem deteksi dini terhadap situasi anak yang berpeluang menjadi korban dan pelaku tidak berjalan dengan baik,” ucapnya.
KPAI mendorong pihak kepolisian segera mengungkap motif pelaku dan memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Aris juga mendesak pemerintah daerah untuk bertindak dengan memberikan perhatian khusus kepada keluarga korban, termasuk melalui pendampingan psikososial, bantuan hukum, dan bantuan sosial.
“Ke depan KPAI berharap tidak terjadi lagi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan layanan pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan harus terus dikuatkan,” katanya.
“Dalam bentuk bimbingan teknis dan membangun sistem rujukan dengan lembaga layanan anak lainnya, sehingga sekolah tidak sendiri dalam memberikan layanan perlindungan kepada anak,” lanjut Aris.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
5
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
6
Gus Yahya Persilakan Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan TPPU
Terkini
Lihat Semua