Usulan Soeharto Jadi Pahlawan adalah Upaya Hapus Luka Sejarah dan Ancam Kebebasan Pers
NU Online · Jumat, 7 November 2025 | 17:30 WIB
Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong dalam konferensi pers bertema Soeharto Bukan Pahlawan, Bungkam Kebebasan Pers dan Ekspresi yang digelar di Kopi Kina Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025). (Foto: NU Online/Mufidah)
Mufidah Adzkia
Kontributor
Jakarta, NU Online
Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong mengecam keras pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Menurutnya, usulan ini secara nyata merupakan pengaburan (atau: pengingkaran) luka sejarah bangsa dan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan berekspresi.
“Masih banyak saksi, arsip, dan buku yang jelas menunjukkan bagaimana Soeharto melakukan tindakan represif terhadap media, masyarakat sipil, bahkan kesenian. Banyak warga yang harus kehilangan nyawa akibat kebijakan represif itu. Mengusulkannya sebagai pahlawan berarti melukai kembali luka bangsa,” tegasnya.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers bertema Soeharto Bukan Pahlawan, Bungkam Kebebasan Pers dan Ekspresi yang digelar di Kopi Kina Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).
Mustafa juga menyampaikan bahwa LBH Pers telah mengirim surat terbuka kepada Kepala Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon, agar menolak usulan tersebut. LBH Pers juga mengingatkan bahwa Fadli sendiri dahulu merupakan salah satu tokoh yang ikut mendesak lengsernya Soeharto.
“Kalau Soeharto disebut pahlawan, lalu apa sebutan bagi mahasiswa dan rakyat yang menumbangkannya dahulu?” tanyanya retoris.
“Ketika Soeharto dijadikan pahlawan, maka praktik pembredelan media, kekerasan pada rakyat, dan tragedi kemanusiaan berdarah seperti Malari dan Semanggi otomatis dianggap sebagai capaian. Padahal reformasi hadir agar bangsa ini tidak terjerumus kembali ke masa itu,” tambah Mustafa.
Sementara itu, Perwakilan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Oktaviani, memaparkan empat alasan utama penolakan terhadap Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Alasan pertama yaitu terkait jejak pelanggaran HAM berat yang dilakukan di masa pemerintahannya.
“Kedua, tindakan represif terhadap oposisi. Ketiga, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merusak sendi demokrasi,” jelasnya.
“Keempat, Soeharto tidak memenuhi kriteria moral dan kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” tambahnya.
Oktaviani menegaskan bahwa jika mengacu pada nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas moral, Soeharto mutlak tidak layak disebut sebagai pahlawan.
Ia juga menyoroti bahwa dampak kerusakan demokrasi dan budaya korupsi yang ditinggalkan oleh Soeharto masih dirasakan hingga saat ini.
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua