Nasional

YLBHI: DPR Kebut Sahkan KUHAP, Legislasi Cacat Prosedur 

NU Online  ·  Sabtu, 22 November 2025 | 22:30 WIB

YLBHI: DPR Kebut Sahkan KUHAP, Legislasi Cacat Prosedur 

Ketua YLBHI Muhammad Isnur. (Foto: YLBHI)

Jakarta, NU Online
Koalisi Masyarakat Sipil menilai pengesahan UU KUHAP oleh DPR dilakukan secara tertutup dan minim transparansi. 

 

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut proses legislasi berlangsung secara gelap karena publik baru dapat mengakses draf final pada hari yang sama saat Rapat Paripurna digelar.

 

Menurut Isnur, kondisi ini menunjukkan bahwa DPR mengabaikan prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi publik.

 

Ia menegaskan bahwa draf KUHAP baru tidak pernah dipublikasikan selama pembahasan, bahkan tidak diberikan kepada jurnalis, akademisi, atau kelompok masyarakat sipil yang mengikuti isu ini sejak awal.


“Baru pagi hari menjelang Paripurna, draf KUHAP itu tiba-tiba diunggah. Ini proses yang tidak wajar dan menutup ruang publik untuk memberi masukan,” ujar Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

 

Isnur menilai cara DPR mengesahkan KUHAP bertentangan dengan prinsip-prinsip pembentukan undang-undang yang mengharuskan proses partisipatif. 

 

Koalisi Masyarakat Sipil bahkan menduga draf tersebut sengaja dirahasiakan agar kritik tidak sempat masuk menjelang pengesahan.

 

“Sejak awal kami meminta agar pembahasan dilakukan terbuka. Tapi draf justru disembunyikan sampai detik-detik terakhir. Ini jelas menyalahi semangat pembentukan UU yang partisipatif,” ujar Isnur.


Ia mengingatkan bahwa proses legislasi yang tertutup berpotensi membuat undang-undang cacat secara prosedural. Koalisi menilai DPR dan pemerintah seharusnya mempertimbangkan kembali langkah tersebut agar KUHAP yang baru tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.


Atas sejumlah kejanggalan, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden untuk mempertimbangkan penundaan atau tidak mengundangkan KUHAP tersebut.


Isnur menyebut bahwa ruang koreksi masih terbuka, termasuk kemungkinan penerbitan Perppu jika ditemukan pelanggaran serius dalam proses pembentukan UU.


“Dengan proses setertutup ini, presiden perlu menimbang untuk tidak mengundangkan KUHAP. Ini demi mencegah bencana penegakan hukum ke depan,” kata Isnur.

 

Koalisi menyebut bahwa pengesahan KUHAP secara tergesa-gesa tanpa transparansi hanya akan memperburuk kualitas hukum pidana Indonesia dan berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang